Pengembangan Sangat Mungkin, KPK Fokus Tahan 14 Tersangka Mantan DPRD Sumut
drberita.id | Sampai saat ini 14 tersangka mantan anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho belum ditahan. Padahal penetapan tersangka sudah sejak 2019.
Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan secepatnya KPK akan melakukan penanhan terhapap ke 14 tersangka mantan anggota DPRD Sumut.
Baca Juga: Sambut New Normal, Irjen Martuani Akan Bentuk 'Kampung Paten' di Sumut
"Saat ini penyidik KPK masih terus melengkapi dan melakukan percepatan penyelesaian berkas perkara atasnama para (14) tersangka tersebut," kat Ali dalam pesan WhatsApp, Selasa 16 Juni 2020.
Ali juga mengatakan tidak menutup kemungkinan dilakukannya pengembangan kasus untuk menetapkan tersangka, yaitu dari pihak pemodal uang suap ke mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Baca Juga: Edy Bahas Konsep New Normal Bersama Perwakilan Dunia Usaha di Sumut
"Ke depan pengembangan perkara sangat dimungkinkan, namun demikian tentu KPK akan fokus lebih dahulu menyelesaikan perkara dengan 14 tersangka," ucapnya.
Baca Juga: Aminullah Laporkan Dugaan Pungli & TPPU Walikota Sibolga ke KPK
Diketahui, KPK telah menahan mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan 50 mantan anggota DPRD Sumut yang menerima suap. KPK saat ini juga telah menetapkan 14 tersangka tambahan.
(art/drb)
Kontraktor Minta KPK Periksa Perubahana Judul Pekerjaan Dinas SDABMBK Medan
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
Aktivis Sumut Beri Dukungan Moral ke Ondim, Minta KPK Tetapkan Tersangka Lain
Mantan Pimpinan KPK Tampil Spesial di Samosir Music International: Ajak Ribuan Penonton Peduli Bencana Sumatera
Karir Politik Ondim Berakhir, Kekuasaan Langkat Kembali ke Keluarga Mantan Bupati