Polres Madina Tak Profesional Tetapkan Tersangka Korupsi

Poto: Istimewa
Surat panggilan tersangka Hendra Batubara.
drberita.id | Polres Mandailing Natal (Madina) terkesan tak profesional menetapkan status tersangka korupsi. Dari 3 orang yang diduga terlibat, hanya 2 yang ditetapkan tersangka.
Kedua tersangka itu, Hendra Batubara mantan Kabag Tapem Pemkab Madina, dan Miftah mantan bendahara. Sedangkan Hanafi Lubis mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak.
Informasi diperoleh drberita.id, Hendra dan Miftah ditetapkan tersangka dugaan korupsi pada 18 April 2022 oleh Polres Madina, untuk pengadaan buku tahun 2016 dengan kerugian senilai Rp 530.720.440 berdasarkan temuan BPK RI.
Namun tahun 2019 kerugian tersebut telah lunas dikembalikan Hendra dan Miftah ke kas daerah sesuai dengan surat Bupati Madina bernomor: 700/0047/K/2020.
"Ada tiga orang yang terlibat dalam pengadaan buku itu, tapi yang ditetapkan tersangka hanya 2 orang, si Hendra dan Miftah. Kerugiannya Rp 530 juta lebih juga sudah dikembalikan mereka lunas ke kas daerah pada tahun 2019. Sudah ada pun surat keterangan bupatinya keluar tahun 2020. Anehnya, status tersangka mereka keluar pada April 2022, penyidiknya Bripka Uly Trida Sejati, saat itu dia Ps Kanit Tipikor. Coba tanya saja langsung ke si Uly," ucap sumber di Polda Sumut.
BACA JUGA:
Terungkap, Ciputra Kuasai 8.077,76 Hektare Lahan HGU PTPN2
Bripka Uly yang dikonfirmasi melalui nomor telepon 081375280900 berulang kali tidak menjawab. Sementara Kanit Tipikor Polres Madina Ipda Bagus Seto tidak membantah kedua tersangka Hendra Batubara dan Miftah telah lunas mengembalikan kerugian Rp 530 juta lebih ke kas daerah.
Ipda Bagus juga mengatakan saat ini penyidik sedang menemukan bukti yang menguatkan dugaan korupsi Hendra dan Miftah.
"Belum kami ekspos karena belum P21 perkaranya. Nanti jika P21 menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan baru disitu kami ekspos. Saya kasih gambaran, misalnya kami menemukan bukti kuitansi, di kuitansi itu harga dibuat tidak sesuai dengan buku yang kami cek harganya dari penjual, seperti ada selisih harga, misal selisihnya 20 persen. Ini perlu kami buktikan lagi untuk penyidikan," kata Bagus, Rabu 18 Mei 2022.
"Sabar ya, nanti kalau sudah P21 pasti kami ekspos, kami tidak seperti jaksa langsung bisa ekspos begitu. Memang sudan lunas yang Rp 530 juta, memang iya temuan BPK RI," tutupnya.
Sementara itu, Hendra Batubara yang dikonfirnasi tidak membantah dirinya dan Miftah telah ditetapkan sebagai tersangaka pengadaan buku yang menjadi temuan BPK RI tahun 2016 senilai Rp 530.720.440.
"Tau dari siapa, memang 2 orang, saya dan mantan bendahara Muftah. Tapi sudah lunas kami kembalikan kerugiannya ke kas daerah. Enggak ngerti saya itu, yang jelas sudah ada surat bupatinya soal pelunasan itu," kata Hendra, Kamis 19 Mei 2022.
Hendra juga menceritakan saat dirinya dipanggil penyidik Bripka Uly yang katanya ada kerugian lain sebesar Rp 250 juta dari temuan BPKP yang belum dikembalikan.
BACA JUGA:
Demo Lagi, Gerbrak Minta KPK Jelaskan Kabar OTT di Batubara
"Ada juga kata penyidiknya Bripka Uly itu temuan Rp 250 juta, yang nemukan BPKP. Tapi sampai saat ini tidak ada dari BPKP menyurati itu masuk ke Pemkab Madina. Saya juga diketemukan Bripka Uly dengan auditor BPKP di Polres. Saya tanya ke auditor itu iya Rp 250 juta katanya, saya tanya lagi statusnya di BPKP, auditor itu mengaku masih status CPNS saat itu, belum 100 persen PNS statusnya. Anehkan, jadi auditor itukan harus ikut pendidikan atau apalah itu namanya misal diklat. Ini yang dihadirkan Bripka Uly, auditornya masih status CPNS saat itu," terang Hendra.
Hendra menjelaskan, Polres Madina memgeluarkan sprindik sudah dua kali dalam perkara temuan BPK RI tahun 2016 tersebut. Pertama, kata Hendra, sprindik keluar pada tahun 2018, sehingga 2019 kerugian negara Rp 530 juta lebih itu sudah dia lunaskan bersama Miftah.
"Kedua, sprindik keluar pada 29 Maret 2022. Kerugian dari temuan BPK sudah lunas kok, iya itulah yang terjadi pada saya. Saya tak ngerti bisa seperti itu mereka tetapkan saya dan miftah sebagai tersangka pada 18 April 2022," cetusnya.
Hendra pun berharap penyidik Tipikor Polres Madina objektif menangani perkara dirinya dan Miftah yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi Rp 530.720.440 dari temuan BPK RI.
BACA JUGA:
Datang ke Pusat Pasar Medan, AHY Dapat Ole Ole Ikan Teri Asin dan Ikan Sale
"Saya saat Kabag Tapem, Miftah bendahara, dan Hanafi Lubis PPK nya yang tidak tersangka. "Mudah-mudahan Kapoldasu Bapak Irjen Panca dan Bareskrim Polri Bapak Komjen Agus bisa bijaksana ke anggotanya," tandasnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait

AMSD Dukung TNI Kawal Kejaksaan Bongkar Kasus Korupsi di Seluruh Indonesia

PERMAK Apresiasi Kajari Batubara Jika Mampu Tangkap Narapidana Korupsi Mantan Kepala BPBD

Dugaan Korupsi Perikanan Kelautan di Sumut Nguap, Proyek DED Lunas Dibayar Tapi Tidak Bisa Digunakan

GEMPET-SU Desak Kajatisu Tangkap Mantan Bupati Madina Terkait Kasus Korupsi Desa Digital

Alumni Indef School of Political Economy Dukung Hendri Yanto Sitorus Cegah Praktik Korupsi di Labura

Podcast Refly Harun Ungkap Dugaan Korupsi PLN Rp. 18 Triliun, IWO Minta Jaksa dan KPK Bertindak
Komentar