Polrestabes Medan Limpahkan Tersangka Korupsi PT. Pos Indonesia ke Kejari Deliserdang

- Jumat, 11 Februari 2022 08:49 WIB
Polrestabes Medan Limpahkan Tersangka Korupsi PT. Pos Indonesia ke Kejari Deliserdang
Poto: Istimewa
Penyerahan tersangka korupsi PT. Pos Indonesia ke Kejari Deliserdang oleh Penyidik Polrestabes Medan.
drberita.id | Kasus dugaan korupsi pengiriman paket pos cepat ke luar negeri pada periode 2017-2018 yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,276 miliar dilimpahkan ke Kejari Deliserdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus mengatakan pemeriksaan berkas perkara dugaan korupsi pengiriman paket pos cepat ke luar negeri pada Agen Pos Bustaman dan Agen Pos Fajar Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deliserdang, dengan kerugian negara sebesar Rp 1.276.023.709,10," ucap Firdaus, Jumat 11 Februari 2022.
BACA JUGA:
PB HMI Minta Kapolri Copot Kapolda Jawa Tengah
Firdaus mengatakan penyerahan barang bukti dan tersangka Gunardi (40) diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, pada Kamis 10 Februari 2022.

"Modus korupsinya dengan cara memanipulasi berat timbangan pengiriman paket pos cepat ke luar negeri berupa green tea powder, soursop, dan kratom di Agen Pos Bustamam dan Agen Pos Fajar milik tersangka pada September 2017 hingga Agustus 2018," katanya.

Tersangka Gunardi warga Jalan Mangaan VIII, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, ini merupakan karyawan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero) yang berpetugas di bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Firdaus.
BACA JUGA:
KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri dan PT. Bintang Cosmos
Tersangka sebelum pelimpahan ke Kejari Deliserdang sudah dilakukan pengecekan kesehatan dan swab di Klinik Dokkes Polrestabes Medan dengan hasil sehat jasmani dan rohani.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru