Puluhan Pejabat Pemkab Madina Diperiksa Polda Sumut Terkait Proyek RSUD Senilai Rp 52 Miliar
Poto: Istimewa
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut
drberita.id | Puluhan pejabat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, dipanggil dan diperiksa Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSUD Penyabungan senilai Rp 52 miliar.
Para pejabat Pemkab Madina yang dipanggil dan diperiksa penyidik tipikor Polda Sumut, semuanya terkait dengan anggaran dan pembangunan RSUD Penyabungan, Madina, mulai dari PA/KPA, PPK, Pokja, hingga pengusaha pelaksana proyek.
BACA JUGA;
Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Madina Rp 7,5 Miliar
"Semuanya dipanggil kami bang, mulai KPA, PPK hingga Pokja. Kabarnya juga kontraktornya sudah dipanggil dan diperiksa. Ini lagi menuju ke Medan, besok (Jumat) kami ke Polda. Mungkin saja bang sampai ke Sekda, kan beliau ketua TGR," ungkap sumber, Kamis 18 Agustus 2022, malam.
Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Penyabungan Madina tahun 2021 tersebut, terbongkar hasil dari temuan BPK RI senilai Rp 7,5 miliar yang tidak bisa dikembalikan dan dipertanggungjawabkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut Kombes Pol. Jhon Nababan ketika dikonfirmasi tidak membantah adanya pemanggilan dan pemeriksaan para pejabat Pemkab Madina tersebut.
Namun Jhon tidak bisa menjelaskannya dikarenakan dirinya sedang berada di Jakarta. Ia menyarankan agar mempertanyakan pemanggilan dan pemeriksan tersebut ke Wadir Krimsus Polda Sumut. "Saya di Jakarta, tanya pak wadir iya," jawab Jhon melalui pesan whatapp, Kamis 18 Agustus 2022.
BACA JUGA:
KPK Terbitkan Nomor Agenda Perkara Dugaan Kredit Fiktif PT. Bintang Cosmos dan Bank Mandiri Medan
Sementara, Plt. Kepala Inspektorat Pemkab Madina Rahmat Daulay mengatakan dirinya belum mendapat kabar adanya pemanggilan dan pemeriksaan para pejabat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Penyabungan senilai Rp 52 miliar.
Rahmat pun berjanji akan memberitahukan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut jika mendapatkan informasinya.
"Kami nggak diberitahu, belum. Saya cari dulu," jawab Rahmat melalui pesan singkat whatapp, Jumat 19 Agustus 2022.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Massa Aksi: Kami Dilarang Demo Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Rumah Gubernur Boleh
Sertijab dan Pelantikan: Kapolda Sumut Ucapkan Selamat Kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh
5 Indikator Utama Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80
Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80 Tahun di Polda Sumut Untuk Perkuat Nilai Kemanusiaan
Tersangka ASN Penganiaya Wartawan tvOne Belum Ditahan Polres Tapsel, Aliansi Jurnalis Akan Demo Polda Sumut
BAIS Tangkap 6 Penyelundup Calon PMI di Perairan Kuala Bagan Asahan, Polda Sumut Akan Bongkar Jaringan
Komentar