Syamsul Fitri Siregar Masuk Rutan Tanjung Gusta Medan
drberita.id | Syamsul Fitri Siregar, terdakwa suap mantan Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin dimsukkan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Syamsul divonis dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain selaku Jaksa Eksekusi KPK, Kamis (18/06/2020) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Mdn tanggal 4 Juni 2020 atas nama Terdakwa Samsul Fitri (Kasubbag Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Plt Jubir Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan pers, Minggu 21 Juni 2020.
Terpidana mantan Kasubbag Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan itu juga dibebankan untuk membayar denda sejumlah Rp 250.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Pulau Pandang Laksana Sabang, Ayo Datang...
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu sebagai perantara suap bagi Walikota Medan Dzulmi Eldin yang juga telah di vonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Medan dan perkaranya saat ini masih dalam upaya hukum banding," kata Ali.
Baca Juga: Fitrie dan Rahmianna Dipindahkan ke Lapas Perempuan Medan
Dalam kasus suap mantan Walikota Medan ini, selain Syamsul Fitri Siregar KPK juga menangkap Isa Ansyari mantan Kepala Dinas PU Medan.
(art/drb)
Kontraktor Minta KPK Periksa Perubahana Judul Pekerjaan Dinas SDABMBK Medan
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
Aktivis Sumut Beri Dukungan Moral ke Ondim, Minta KPK Tetapkan Tersangka Lain
Mantan Pimpinan KPK Tampil Spesial di Samosir Music International: Ajak Ribuan Penonton Peduli Bencana Sumatera
Karir Politik Ondim Berakhir, Kekuasaan Langkat Kembali ke Keluarga Mantan Bupati