Terungkap, PT. DNK Vendor PLN Tengah Diselidiki Kortastipikor Polri
Redaksi - Kamis, 20 Maret 2025 20:20 WIB
Poto: Istimewa
Dokumen PT. DNK
"Ya rata rata pegawai tahu PT. DN, dan memang perusahaan EO ini yang menangani proyek semua itu walau tidak begitu jelas gimana mereka selalu dapat. Tidak tau ditender atau PL, tiba tiba saja mereka yang ngerjai kayak event IIMS 2025 di Jiexpo itulah," kata sumber yang namanya minta dirahasiakan.
Berdasarkan hasil investigasi, PT. DNK ini berdiri dengan nomor SK pengesahan administrasi hukum umum (AHU) - 0047754.AH.01.01.Tahun 2022 pada tanggal 22 Juli 2022 melalui Notaris Dwiastuti Kusuma Wardhani, SH, M.Kn yang berkedudukan di Kabupaten Demak.
Alamat PT DNK sesuai AHU berada di Jalan TM Candi Tembaga 936 RT 006 RW 005, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Namun tercantum juga alamat perusahaan ini di Jalan Kyai Saleh Atas No.84, Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jateng
Sedangkan untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kegiatan PT DNK meliputi perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee atau kontrak), perdagangan besar berbagai macam barang periklanan, aktivitas desain komunikasi visual/desain grafis, aktivitas agen perjalanan wisata, aktivitas biro perjalanan wisata, aktivitas biro perjalanan lainnya, jasa reservasi lainnya YBDI YTDL, jasa penyelenggara pertemuan perjalanan intensif konferensi dan pameran (MICE), dan jasa penyelenggara event khusus (special event).
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Menteri ESDM, BIN dan Kejagung Serius Selidiki Stok Batubara, Kornas Re-LUN: Awas Dirut PLN Itu Licik
Ada Masalah Hukum, Begini Cara Lapor Layanan Konsultasi Reserse di Bareskrim Polri
Hampir Sepekan Listrik Padam Bergilir di Kalimantan, Teuku Yudhistira: Tapi PLN Tidak Transparan
Komisi III DPRD Medan Minta PLN Beri Kepastian Kompensasi atas Dampak Blackout
Baru Terpilih Lagi Jadi Dirut PLN, Darmawan Prasodjo Langsung Sebut Kementerian ESDM Soal Krisis Batubara
Kapolri: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Untuk Diserahkan ke Kejaksaan
Komentar