Walikota Tanjungbalai Ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC
Foto: Istimewa
Walikota Tanjungbalai M. Syahrial ditahan KPK
drberita.id | Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Walikota Tanjungbali M. Syahrial untuk20 hari ke depan terhitung mulai 24 April 2021 sampai dengan 13 Mei 2021.
"MS ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC. Sebelumnya juga tersangka dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu 24 April 2021.
Menurut Firli, tersangka penyidik KPK SRP bersama pengacara MH bersepakat dengan M. Syahrial membuat komitmen untuk penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditingkatkan ke penyidikan.
"Dengan (komitmen) Rp 1,5 miliar, MS pun setuju dengan SRP dan MH untuk memghentikan penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbali," sebut Firli.
Diketahui, Walikota Tanjungbalai M. Syahrial bertemu dengan SRP dan MH di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dari Partai Golkar.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Dugaan Korupsi Bappeda Tebingtinggi Mandek di Polisi, Massa TTB Rencana Aksi
Sidang Korupsi DJKA, Uang Untuk Pilpres dan Pilgubsu, Hakim: Minta KPK Hadirkan Budi Karya dan Lokot Nasution
Jaksa Agung Ingatkan Profesionalisme dan Keberanian Jajaran di Daerah Lawan Pelaku Korupsi
Dugaan Korupsi Makan dan Perjalanan Dinas di Bappeda Tebingtinggi Dilapor ke Polisi
Komentar