Karang Taruna Tak Jalan, Pemuda se-Percut Sei Tuan Ambil Alih
Foto: Yudha EL
Pemuda Percut Sei Tuan
drberita.id | Membuminya narkotika di wilayah perkampungan, membuat resah masyarakat yang tinggal. Apa lagi, daerah Percut Sei Tuan yang sangat dekat dengan laut, membuat barang haram itu mudah masuk dan menyebar.
Kekuatiran ini membuat pemuda di desa itu mengambil inisiatif untuk menanggulangi bersama. Terlebih, wadah pemuda yang ada, seperti Karang Taruna, menjadi tempat untuk mengarahkan mereka ke hal yang bermanfaat, tidak berjalan dengan semestinya.
"Cuma plank-nya yang ada. Tapi pengurusnya tak tahu ada apa enggak." ujar Adli saat ditanya tentang kegiatan kemarin malam, Jumat 21 Mei 2021 di lapangan badminton.
Untuk itu, para pemuda dari 18 dusun yang ada, hadir untuk membentuk kembali wadah yang berlandaskan hukum yang berlapis itu. Tak hanya persoalan narkoba dan sejenisnya saja yang membuat mereka mengadakan pertemuan, namun semangat untuk membangun desa lebih mengemuka, hingga undangan berantai pun disebarkan.
"Kami mau maju, desa kami mau juga jadi yang terbaik seperti desa lainnya. Tapi, wadah yang selama ini ada, tak pernah jalan alias mati suri. Maka, kami ingin menghidupkan kembali Karang Taruna, agar semua ide yang bermanfaat dapat dijalankan," papar Aji.
Memang, keberadaan Karang Taruna Desa Percut Sei Tuan pernah ada, namun tak berjalan. Kevakuman pengurus yang lama, hingga penunjukan caretaker, tak juga berhasil. Tak hanya itu, para pemuda yang berkumpul, ingin berbagai aspek untuk kemaslahatan masyarakat. Seperti pelatihan keterampilan, kewirausahaan, mau pun kesehatan.
Mereka pun tak ingin desa yang menjadi tempat tinggal, menjadi terbelakang ilmu dan pengetahuan, terutama di era pandemi ini. Kurangnya penyuluhan, menyebabkan masyarakat tak mengerti pentingnya ptotokol kesehatan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Wilman Marbun Sampaikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Nibung Hangus
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi
Negara Tidak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba dan Mafia Judi di Kabupaten Langkat
Komentar