212 Ribu Pekerja Informal di Kota Medan Akan Dapat Pelindungan UCJ
Disnaker Kota Medan Kerja Sama Dengan Jamsostek
Redaksi - Jumat, 06 September 2024 16:29 WIB
Poto: Istimewa
Diskusi UCJ dengan Kojam.
drberita.id -Universal Coorporate Jamsostek (UCJ) akan menjadikan Kota Medan sebagai pelopor jika berhasil melindungi para pekerja informal. Pekerja informal atau rentan di Kota Medan, selama ini tidak memiliki perlindungan sama sekali.
Sebagai kota besar ketiga di Indonesia, Kota Medan telah mendata sedikitnya ada 212 ribu tenaga kerja informal yang tersebar saat ini. Mereka adalah pekerja bangunan, ojol, sopir angkutan, penarik becak, buruh bangunan, atau pekerja lepas lainnya.
Saat ini Disnaker Kota Medan bekerja sama dengan Jamsostek untuk meluncurkan program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pekerja informal. Program ini berbiaya Rp. 16.800 per orang setiap bulannya, untuk jaminan perlindungan kepada pekerja informal.
Kepala BPJamsostek Cabang Medan Jefri Iswanto mengatakan pihaknya bertanggungjawab penuh menanggung biaya kecelakaan kerja dan perawatan di rumah sakit. Bahkan, pihak keluarga peserta jaminan perlindungan juga disantuni senilai Rp. 1 juta per bulan selama peserta dalam perawatan karena belum mampu kembali bekerja.
"Bagi mereka yang meninggal tidak akibat kecelakaan kerja akan disantuni sebesar Rp. 42 juta, dan jika diakibatkan kecelakaan kerja akan menerima Rp. 72 juta," jelas Jefri kepada wartawan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Anak Medan (Kojam), Jumat 6 September 2024.
Bagi peserta yang telah menjadi peserta selama tiga tahun berturut-turut, lanjut Jefri, jika meninggal dunia, ahli warisnya menerima beasiswa untuk 2 anak sebesar Rp. 174 juta di luar santunan kematian.
"Santunan ini tentu sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan," jelas Jefri Iswanto.
Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, Jefri memuji langkah Pemko Medan yang memiliki keperdulian tinggi terhadap nasib pekerja sektor informal yang ada di Sumatera Utara. Bahkan, awal pekan depan DPRD Medan akan mengesahkan peraturan daerah (Perda) menyangkut perlindungan tenaga kerja rentan tersebut.
Jika tahun 2024, dukungan APBD untuk menyubsidi iuran peserta baru sekitar Rp. 1 miliar, maka tahun depan (2025) angka tersebut akan naik menjadi Rp. 6 miliar. Sehingga semakin besar jumlah pekerja rentan yang bisa dilindungi.
Pemko juga terus mendorong keterlibatan perusahaan swasta untuk ikut memberiakn subsidi yang diambil dari dana CSR.
"Salah satu yang sudah langsung terlibat adalah RS Siloam yang memberikan bantuan subsidi bagi 700 pekerja untuk iuran selama 6 bulan. Ini merupakan langkah besar yang pantas diapresiasi," sambung Ilyan Chadra.
Walikota Medan Bobby Nasution, menurut Ilyan, begitu antusias dengan program perlindunhan pekerja informal tersebut bisa berjalan di Kota Medan, sehingga mampu mencapai UCJ Jamsostek. Sebelumnya Sulawesi Utara (Manadi) yang sudah mencapai UCJ kategori Provinsi.
Peluang bisa mengcover 212 ribu pekerja informal peserta jaminan sosial tersebut sangat besar. Sebab, sangat banyak perusahaan yang beroperasi di Kota Medan, namun belum peduli untuk mengucurkan CSR demi kepentingan pekerja informal.
"Kita berharap ke depannya makin banyak perusahaan yang peduli dengan pekerja informal seperti RS Siloam," tutup Ilyan Chandra Simbolon.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Pelantikan TP PKK Medan 2025-2030: Pesan Walikota Jauhkan Gadget dari Dalam Rumah Demi Pendidikan Anak
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
DPRD Medan Marah Bantuan Warga Dipotong Kepala Lingkungan, Camat: Sudah Kita Kasih SP1
Wartawan Kecewa Rapat Pansus LKPj Walikota Medan Buka Tutup, Elfanda Ananda: Akses Publik Dijauhkan
35 Persen APBD ke Medan Utara Sangat Tepat Untuk Pembangunan
BBM Langka di Medan, Pertamina Tidak Siap Hadapi Krisis Timur Tengah, Sahkan RUU Migas
Komentar