KPU dan Bawaslu Medan Pelit Informasi Pilkada

Artam - Rabu, 26 Agustus 2020 14:57 WIB
KPU dan Bawaslu Medan Pelit Informasi Pilkada
Foto: Istimewa
Darwin Sipahutar
drberita.id | Koordinator Wilayah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara, Darwin Sipahutar, menyebut minimnya informasi tentang pilkada kepada masyarakat (pemilih) yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Medan dinilai menjadi indikator rendahnya partisipasi masyarakat pada pilkada Desember mendatang.

Pasalnya, di luar hal teknis, KPU dan Bawaslu Medan sepertinya gugup dalam menjalankan agenda Pilkada Kota Medan yang bersentuhan langsung dengan pemilih.


"Sampai sejauh ini kami melihat agenda pilkada yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan tidak berjalan baik, edukasi pemilih sehat bagi masyarakat, pemilih pemula, penyandang Disabilitas tidak tersentuh sama sekali, bagaimana pemilih yang suhu badannya diatas 38 derajat celsius letak TPS atau kotak suaranya dimana, TPS untuk pemilih tunagrahita modelnya bagaimana, ini kan belum tersampaikan kepada masyarakat, padahal itu kan hak normatif masyarakat untuk mendapatkan edukasi dari KPU, apalagi saat ini KPU akan menerapkan sistem E-Rekap tentu ini kan harus massif di sosialisasikan kepada pemilih agar tidak menimbulkan kegaduhan sehingga menghasilkan sengketa pilkada nantinya," terang Darwin Sipahutar dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Agustus 2020.


Sementara, lanjut Darwin, gaungnya Bawaslu Medan untuk melakukan sosialisasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pilkada juga tidak berjalan dengan baik dan hampir tidak dilakukan.


"Lalu bagaimana Pilkada Kota Medan dapat dikatakan berkualitas jika Bawaslu Medan tidak serius menjalankan agenda pengawasan yang melibatkan langsung masyarakat," katanya.

Dalam hal teknis, KPU Medan juga mengabaikan tahapan pendidikan pemilih, padahal agenda ini paling penting mengingat pemungutan suara 9 Desember hanya tersisa empat bulan lagi. "Pendidikan pemilih sama pentingnya dengan tahapan yang lain dan kewajiban melaksanakan pendidikan pemilih lewat sosialisasj juga sama hukumnya dengan menjalankan tahapan-tahapan yang lain," tegasnya.

Pendidikan pemilih tidak bisa dianggap sepele karena pilkada merupakan panggung masyarakat sebagai aktualisasi kedaulatan rakyat, oleh karenanya KPU dan Bawaslu Medan berhentilah menjadikan pemilih sebagai objek dalam pelaksanaan pilkada.


"Ini kan yang muncul kesannya, seolah-olah KPU dan Bawaslu Medan hanya mengurusi hal-hal yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, seperti tahapan pemutakhiran data pemilih dan tahapan pencalonan," sebut Darwin.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu Medan harus mampu menjawab ekspektasi masyarakat lewat komunikasi dialogis antara penyelengara dan pemilih, sebab rakyat adalah pemberi mandat tertinggi sehingga semua kepentingan adalah untuk rakyat. Begitu juga halnya dengan Bawaslu Medan harus mampu mengembalikan fungsi pengawasan kepada masyarakat. "Agar masyarakat terlibat langsung dalam pengawasan, jangan diborong semua," ujar Darwin Sipahutar.


Oleh sebab itu, jika pada pemungutan suara 9 Desember 2020 nanti partisipasi pemilih menurun maka jangan salahkan pemilih yang tidak peduli dengan pilkada.


"Karena tingkat kejenuhan pemilih itu salah satu faktornya disebabkan penyelengara pemilihan yang tidak proaktif dalam membangun komunikasi atau menyampaikan informasi kepada masyarakat," tutup Darwin Sipahutar.




art/drb

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru