1.800 TPS di Kota Medan Jadi Materi Gugatan di MK
Artam - Rabu, 08 Januari 2025 18:13 WIB
Poto: Istimewa
Gedung MK
drberita.id -Sebanyak 1.800 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Medan pada Pilkada Serentak 2024, menjadi materi gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 02 Prof. Ridha - Rani di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari hingga Maret 2025.
1.800 TPS tersebut masuk gugatan ke MK telah terverifikasi dari total TPS sebanyak 3.326.
Komisioner Bawaslu Kota Medan Fachil Syahputra pun tidak membantah informasi 1.800 TPS di Kota Medan menjadi materi gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 02 Prof. Ridha - Rani di MK.
"Masih diregister MK," jawab Fachil Syahputra melalui pesan whatapp, Rabu 8 Juni 2025.
Diketahui, dari total pemilih di Kota Medan pada Pilkada Medan 2024, dengan rincian 871.250 pemilih laki laki dan 928.238 pemilih perempuan.
Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan mulai bergulir pada Januari 2025. Dengan jumlah gugatan yang masuk ke MK sebanyak 309 perkara.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Medan Minta Penegak Hukum Usut Kelangkaan BBM
Kontraktor Minta KPK Periksa Perubahana Judul Pekerjaan Dinas SDABMBK Medan
Ketua DPRD Kota Medan Jagokan Inggris Juara Piala Dunia 2026
Jembatan Jalan di Medan Jadi Lapak Dagangan, Camat Bantah Terima Setoran
Pemuda Pancasila Bagikan 1000 Paket Jumat Berkah di Titi Kuning Medan
59 Paket Berubah dari Sistem Tender ke e-Purchasing, DPRD Medan Harus Panggil Kepala Dinas dan Walikota
Komentar