Ada Perubahan, Ini Aturan Baru PNS Bisa Diberhentikan
drberita.id | Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Ada sejumlah perubahan dalam peraturan tersebut, mulai dari urusan cuti hingga pemberhentian PNS. Salah satu yang paling disorot dari aturan tersebut adalah soal pemberhentian PNS.
Baca Juga :Djoko Tjandra Bisa Dikenakan Pidana Baru
Dalam aturan tersebut, setidaknya ada tiga hal pokok yang bisa membuat PNS diberhentikan, baik dipecat atau diminta mengundurkan diri.
Pemberhentian Tidak Hormat
Pertama, dalam pasal 250, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut:
[br]
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Baca Juga:Dapat Teguran Keras KASN, Gubsu Beri Jabatan Untuk Antony
4. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Mengundurkan Diri
Kedua, menurut pasal 254, m3nPNS wajib mengundurkan diri dengan ketentuan berikut:
[br]
1. PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum
2. Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
Baca Juga :Antony Sinaga Ucapakan Terima Kasih ke Ombudsman Sumut, Ini Katanya
3. PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
4. PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
[br]
5. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
Pemberhentian Sementara
Ketiga, pada Pasal 280, diatur terkait PNS yang menjadi tersangka.
Baca Juga :Edy Rahmayadi Harus Segera Jelaskan Kekacauan PPDB Siswa SMA di Sumut
Mereka akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan.
Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, maka langsung dihentikan sementara. (art/drb)
Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Bank Sumut Siapkan 1.330 Unit Rumah Subsidi PNS dan Masyarakat
Inflasi Sumut Tertinggi se Indonesia, Bobby Nasution Kena Tegur Sekjen Kemendagri
Gustav Reynold Tampubolon yang Diperiksa KPK Ternyata PNS Satker PJN Wilayah I Sumut Kementerian PU
PNS Kejari Deliserdang dan Teman Wanitanya Ditangkap Gelapkan Mobil Rental
Tak Hanya Yudi Irawan, Pj. Gubsu Janji Tindak Tegas PNS Tidak Netral di Pilgub Sumut