Afifi Lubis Jadi Pj, Edy Perintah BKD Proses Lelang Jabatan Sekda
drberita.id | Afifi Lubis dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Edy Rahmayadi, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat 25 Juni 2021. Afifi sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).
Setelah pelantikan Afifi menjadi Pj Sekdaprovsu, proses seleksi jabatan Eselon I itu katanya akan segera dimulai dari pembentukan panitia seleksi.
Hadiri dalam pelantikan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Binsar Situmorang dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Aspan Sofian yang bertugas sebagai saksi pelantikan, serta seluruh pimpinan OPD.
Baca Juga
5 Pesan AHY kepada Kader Demokrat Kepala Daerah
Dalam sambutannya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta Afifi Lubis bekerja jujur dan menunjukkan kepatuhan yang konsisten, sejalan, nilai moral serta etika yang kuat, sebagai bentuk integritas. Tak itu saja, Edy juga mengingatkan Afifi agar bekerja didasari oleh kekuatan keimanan kepada Tuhan YME.
"Tugas kita ini ditunggu masyarakat Sumut. Makanya kita disumpah. Kalau tidak kita lakukan sesuai sumpah, maka tidak layak kita dilantik," kata Edy.
Baca Juga
KMP: Jika Polda Sumut Tak Mampu, Limpahkan Saja ke Bareskrim Mabes Polri
Menurutnya, prestasi ASN sebagai pejabat wselon I di daerah atau provinsi yaitu sekretaris daerah di antaranya adalah mampu melaksanakan dan menjalankan kebijakan kepala daerah atau Gubernur. Bahkan selain perintah lisan dan tulisan, seorang sekda juga perlu memprediksi apa yang akan menjadi perintah dari pimpinan, bahkan sebelum disampaikan.
"Ada perintah lisan, ada perintah tertulis, dan ada perintah yang anda cari. Tetapi yang positif dan tetap sesuai aturan," tegas Edy.
Edy juga memastikan segera melakukan proses seleksi jabatan Sekdaprovsu defenitif. Dimulai dari pencarian sosok yang memenuhi syarat administratif dan selanjutnya mengajukan paling sedikit dua nama ke Pemerintah Pusat.
Baca Juga
366 Penerima Hibah Bansos 2018 dari Pemprov Sumut Jadi Temuan
"Kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah), segera proses seleksi sekda. Intinya kejujuran itu adalah hal mutlak. Ingat, rakyat tidak menunggu jawaban prosedur, tetapi rakyat menginginkan hasilnya," sebutnya.
Langkah selanjutnya, kata Edy, Pemprov secepatnya membentuk tim seleksi (Timsel). Sehingga jabatan sekda saat ini diangkat penjabat, hanya untuk mengisi kekosongan sampai menunggu pejabat definitif ditetapkan. "Yang pasti sesuai keinginan saya, memenuhi syarat. Dan yang jelas, bukan sekadar formalitas," tandas Edy.
Setelah Eksir Mundur, Pemprovsu Buka Pendaftaran Calon Direksi Bank Sumut, 3 Jabatan Direktur Kosong
Pemprovsu Stop Anggaran Bantuan Hibah Pembangunan Gedung Kejati Sumut, Ada Apa?
DPRD Jangan Jadi Stempel Politik, 3 Aset Pemprovsu ke Penyertaan Modal Bank Sumut Bisa Temuan BPK
Bobby Nasution Ingin Tambah Modal Bank Sumut Untuk Perkuat Saham Pemprovsu Dengan 3 Aset
11 Pejabat Pemprovsu Lulusan IPDN, Berikut Daftarnya