Afifi Lubis Tak Akui Adanya SK Perpanjangan Anggota KPID Sumut

- Jumat, 01 April 2022 23:26 WIB
Afifi Lubis Tak Akui Adanya SK Perpanjangan Anggota KPID Sumut
Poto: Istimewa
Afifi Lubis
drberita.id | Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Afifi Lubis tidak mengakui adanya penerbitan SK Perpanjangan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Periode 2016-2019 oleh Gubernur Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Afifi secara tertulis sebagai jawaban somasi dari 8 calon anggota KPID Sumut Periode 2019-2024.

Melalui suratnya, Afifi menegaskan 2 poin penting sebagai klarifikasi atas keabsahan masa perpanjangan anggota KPID Sumut Periode 2016-2019.
BACA JUGA:
Sambut Ramadhan, Mahasiswa Adukan Masalah UINSU ke Makam Pendiri
Pertama, Surat bernomor 800/8211 yang diteken oleh Sekda Pemprovsu R. Sabrina hanya merupakan surat balasan untuk menyahuti permohonan penandatanganan SK Perpanjangan yang dimohon oleh para anggota KPID saat itu.
"Bahwa Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/8211 perihal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Periode 2016-2019 tanggal 12 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Hj. R. Sabrina M.Si merupakan surat balasan atas surat KPID Nomor 188.44/415B/KPID-SU/VI/2019 perihal permohonan penandatanganan SK," terang Afifi tertulis.

Bahkan di poin kedua, Afifi kembali menegaskan bahwa perpanjangan SK anggota KPID Sumut periode 2016-2019 wajib disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara, bukan Sekda. Hal ini merujuk pada peraturan KPI Nomor 1/P/KPI/07/2014.
BACA JUGA:
Kongres Asprov PSSI Sumut: Kodrat Menang, Mulyadi Cukup Berani
"Anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI Pusat baru berdasarkan keputusan Presiden dan berdasarkan keputusan Gubernur untuk KPI Daerah," tulis Afifi.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru