Berpotensi Pinggirkan UUD 1945, PMII Sumut Minta RUU HIP Dicabut
drberita.id | Rancangan Undang Undangan Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) yang kini telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan telah masuk program legislasi nasional. Belakangan menuai kontroversi bahkan penolakan dari elemen mahasiswa, agar usulan wakil rakyat tersebut dicabut.
Idiologi Pancasila sudah dijabarkan dalam landasan konstitusi yakni Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Maka apabila dilahirkan lagi undang-undang yang khusus seperti HIP, justru akan meminggirkan landasan konstitusi.
Hal itu dikatakan Ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sumatea Utara (PMII Sumut) Azlansyah Hasibuan dalam keterangan tertulis, Minggu 14 Juni 2020.
Baca Juga: Ancam Demo, Penegak Hukum Harus Respon Informasi Ombudsman Sumut
Dijelaskannya, lima sila yang ada dalam Pancasila sebagai landasan Ideologi seluruhnya sudah tertuang dalam UUD 1945. "Seperti sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam landasan konstitusional sebagai turunannya telah mengejawantahkannya berupa kebebasan beragama," tegasnya.
Begitu juga prihal sila-sila lainnya dalam landasan ideologi tersebut, sudah dijabarkan. "Sehingga bila HIP dipaksakan maka akan terjadi turbulensi terhadap UUD 1945 yang otomatis akan mengguncangkan landasan konstitusi di negera yang dibangun dengan tetesan darah pejuang ini," ulas pria yang karib disapa Azlansyah.
Parahnya lagi, guncangan tersebut juga bisa berpotensi meminggirkan landasan konstitusi yang selama ini sudah teruji dan mampu menjadi pondasi kalau negara kepulauan dan kebhinekaan ini bersatu sampai kini.
"Apalagi dari sisi hirarki hukum HIP yang lahir dari Pancasila dan sama halnya UUD 1945. Maka akan terpinggirkanlah landasan konstitusi sebagai produk lawas," cetus Azlansyah.
Dari sejarahnya juga, terang Azlansyah, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi sudah pernah diobok-obok. "Setelah reformasi, UU paling mendasar di negeri tersebut, sudah 4 kali diamandemen, dimana poin-poinnya terkesan diwarnai pemikiran kapitalis,"ulas Azlansyah menguliti.
Baca Juga: Akibat JMT Milik PT. PLN, Pekerja Kebun Sawit di Asahan Terluka Parah
Terlebih lagi, lahirnya usulan inisiasi DPR berupa HIP yang belakangan ini bertepatan dengan menggelindingnya wacana ideologi komunis di negeri ini. "Maka kami sangat menyangsikan landasan ideologi sejak perang dunia kedua merajai saentero bumi ini, ideologi tersebut akan menyusup dalam butir-butir HIP," ketusnya.
Lagian dari sisi logika hukum, rinci Azlansyah, dua produk hukum yang muncul dari sumber yang sama, yakni ideologi bangsa, itu sama saja dengan melahirkan produk hukum tandingan.
"Seyogianya produk hukum yang dilahirkan jangan berupa UU, banyak opsi pilihan seperti halnya lahirnya Tap MPR atau Garis-baris Besar Haluan Negara (GBHN) yang sudah pernah dilakukan oleh pendahulu-pendahulu negeri ini, yang tidak memiliki konsekwensi turbulensi," sebutnya.
Tak sampai di situ, tambah Azlansyah, dengan potensi turbulensi lahirnya HIP itu, landasan ideologi adalah Pancasila juga akan terimbas. "Bisa jadi dari turbulensi tersebut akan memunculkan pemikiran kalau Pancasila juga harus dirubah. Kalau ini sampai terjadi maka akan hancurlah negeri ini, sebab ideologinya sudah tercabik-cabik," tandasnya.
Baca Juga: Ponpes Darul Istiqomah di Padangsidimpuan Dapat Bantuan Mobil dari Menantu Jokowi
Untuk itu, kami meminta agar petinggi-petinggi negeri ini, khususnya DPR RI mencabut usulan inisiasi HIP tersebut. "Ayo, kita duduk bersama lakukan ulang kajian-kajian akademik. Demi menjaga keutuhan negara yang lahir bukan dari pemberian atau hadiah negara lain. Mari kita hargai pejuang yang sudah mengorbankan darah, nyawa dan harta. Negara yang kuat adalah negara yang menghargai pahlawannya," tandasnya.
(art/drb)
DPRD Medan Marah Bantuan Warga Dipotong Kepala Lingkungan, Camat: Sudah Kita Kasih SP1
Komisi II DPR dan Wamendagri Kunjungan ke Bank Sumut, PAD dan Sektor Produktif Jadi Sorotan
Walikota Tebingtinggi Curhat Pasca Idul Fitri: Sindir Wakil dan Anggota DPRD
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Pemuda Pancasila Borong Dagangan UMKM Jadi Takjil Untuk Pengendara Jalankan Ibadah Puasa