Bupati Paluta Main Pecat, ASN Lapor ke Ombudsman
Istimewa
Farida Chairani, S.Pd pakai hijab di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Medan.
drberita.id | Farida Chairani, S.Pd melapor ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, karena permintaan klarifikasi dan sanggahannya ke Bupati Paluta dan BKD Paluta atas Keputusan Bupati Padang Lawas Utara No.889/285/K/2021 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan tanggal surat 26 Maret 2021 belum ada jawaban yang pasti.
Laporan Farida Chairani diterima langsung oleh seorang staf Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Mory Yana Gultom, pada Rabu (25/8/2021) dan menyatakan akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan yang sudah diserahkan.
Dalam laporannya, Farida Chairani meminta agar Ombudsman Perwakilan Sumatera Utra membuka tabir kebenaran dalam masalah pemecatan dirinya yang diduga cacat hukum.
BACA JUGA:
Saksi: Tidak Ada Bekas Kampung di Lokasi Proyek PT. NSHE
Farida adalah ASN dengan jabatan sebagai guru SD Unit Kerja SDN No.100070 Sayurmatinggi. Mengajukan keberatan atas Keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 889/285/K/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Pemintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di Medan, Jumat (27/8/2021) Farida mengaku sangat kecewa dengan tindakan Pemkab Paluta yang memberhentikannya sepihak tanpa ada surat peringatan 1, 2 dan 3.
BACA JUGA:
KPK Tahan Sekda Tanjungbalai, Mantan Walikota Kembali Ikut Jadi Tersangka
"Sampai hari ini saya juga tidak ada jawaban pasti tentang alasan pertimbangan yuridis sosiologis dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan tersebut. Alasan yang saya dapatkan adalah melakukan perbuatan berupa tidak masuk kerja dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, yang dikaitkan dengan Pelanggaran Pasal 7 ayat 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kalau memang saya tidak masuk kerja, seharusnya ada surat peringatan dan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait tidak masuk kerja dan permasalahannya," papar Farida.
Lebih lanjut Farida Chairani menyampaikan bahwa sebelumnya, ia sudah mengurus perpindahan ke SLB Autis Jalan Pancing Medan dan sudah diberikan rekomendasi dari sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi dan BKD Provinsi memberikan rekomendasi pada 4 Maret 2021. Yang selanjutnya minta pelepasan dari Pemkab Paluta untuk selanjutnya bisa menjalankan tugas di SLB Autis Jalan Pancing Medan.
"Alasan utama meminta perpindahan ke Medan agar bisa merawat dan mendampingi anak yang berkebutuhan khusus. Akan tetapi, ketika meminta surat pelepasan dari Pemkab Paluta, yang didapat justru surat pemecatan oleh Bupati Paluta yang ditandatangani Andar Amin Harahap, pada tanggal 26 Maret 2021," kata Farida.
Saat dikonfirmasi ke Kepala BKD Paluta Hasan Basyri Siregar pemecatan terhadap Farida Chairani sudah sesuai dengan aturan. Dan menurut pengakuan Hasan Basyri, Farida Chairani sudah tidak masuk kerja bertahun-tahun dan sudah sering dipanggil-panggil oleh Inspektorat.
BACA JUGA:
Rekanan Sanggah: Pokja 055 Pemprovsu Diduga Jadi Agen Proyek
Ketika ditanya terkait detail pelanggaran dan peluang Farida kembali diaktifkan, Hasan Basyri menyampaikan sudah tidak bisa lagi, dan upaya pemecatan itu sudah berlangsung 3 bulan, upaya bandingnya sudah lewat 14 hari.
[br]
Menanggapi pernyataan Kepala BKD Hasan Basyri, Farida Chairani langsung mengelus dada sebagai pertanda bahwa proses pemecatan dirinya penuh dengan kebohongan dan ada hal-hal yang disembunyikan.
"Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi saya, apakah semudah itu seorang Kepala Daerah bisa dengan seenaknya memecat ASN tanpa mengikuti langkah-langkah yang digariskan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tidak pernah dipanggil, dinasehati secara lisan dan tulisan oleh atasan saya sendiri (Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan Bagian Disiplin BKD Paluta). Saya memang pernah dipanggil oleh Inspektorat, tapi bukan terkait masalah disiplin. Akan tetapi terkait masalah bubarnya mahasiswa Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) yang selama ini menuai berbagai masalah," ungkap Farida.
BACA JUGA:
Kronologis Suap Jabatan Sekda Kota Tanjungbalai
Masalah PSKGJ yang menuai banyak masalah, Farida sudah memberikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis kepada Bupati, Inspektorat, BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Paluta. Karena, ada banyak hal yang ditutup-tutupi dalam kerjasama dengan salah satu Universitas di Medan.
Untuk memperjelas status pemecatan atas dirinya, Farida juga sudah melapor ke BKD Provinsi dan pihak BKD Pemprov Sumut akan menindaklanjuti laporan Farida apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
4 Mantan Kaper Dukung Penggeledahan Ombudsman, Tapi Ingatkan Kejagung Punya Bukti Kuat
Gugat Pemkab Humbahas, Dokter Beasiswa Kemenkes Ngadu ke Ombudsman
Isak Tangis Warnai Pelepasan Guru Relawan di Desa Sekumur Aceh Tamiang: Jangan Pergi
Puluhan Guru Muda Gelar Sekolah Rakyat Untuk Pulihkan Trauma Anak Korban Bencana di Aceh
Dewan Guru Besar USU Gelar Seminar Internasional 2025
Guru Cabul di Taput Ditangkap Polisi, Korbannya Murid Pria
Komentar