Cemarkan Nama Baik Pemimpin PKB, Syaiful Syafri Minta Lukman Edy Diproses Secara Hukum

Laporan Resmi Diterima Polda Sumut
Redaksi - Kamis, 08 Agustus 2024 19:20 WIB
Cemarkan Nama Baik Pemimpin PKB, Syaiful Syafri Minta Lukman Edy  Diproses Secara Hukum
Poto: Istimewa
Pengurus DPW PKB Sumut.
drberita.id -Muhammad Lukman Edy diduga telah mencemarkan nama baik Pemimpin PKB. Tak Urung Ketua DPW PKB Sumut Ja'far Sukhairi Nasution diwakili unsur pengurus DPW PKB Sumut melapor ke Polda Sumut, Rabu 7 Agustus 2024.

Rombongan pengurus DPW PKB Sumut yang melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik yaitu Wakil Ketua DPW PKB Sumut Jabidi Ritonga dan Syaiful Syafri, Sekretaris Loso Mena, Wakil Sekretaris Muslim Pulungan, juga hadir Anggota DPRD Karo terpilih dari PKB Jujuren Sinulingga.

Mereka tiba pukul 13.00 WIB, diterima resmi oleh Danru 3, Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) AKP. Nasri Ginting dan sejumlah anggota, dengan membawa alat bukti dugaanp encemaran nama baik Pemimpin PKB.

"Sudah resmi Muhammad Lukman Edy dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor pengaduan: STTLP/B/1061/VIII/2024/ SpKT/Polda Sumut, tertanggal 7 Agustus 2024, dan kita minta Kapoldasu segera memerosesnya secara hukum atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP," kata Wakil Ketua DPW PKB Sumut Syaiful Syafri, Kamis 8 Agustus 2024.

Saat yang sama, kata Syaiful Syafri, para ketua dan pengurus DPC PKB se Sumatera Utara juga telah melaporkan Muhammad Lukman Edy yang dengan segaja dan sadar telah mencemarkan nama baik Pemimpin PKB di Polres masing masing daerah untuk segera diproses secara hukum.

Sekretaris DPW PKB Sumut Loso Mena juga menjelaskan Muhammad Lukman Edy dinilai telah menyebarkan fitnah secara sadar dan sengaja kepada kader PKB dan Pimpinan PKB Muhaimin Iskandar, pengurus DPW, DPC, DPAC, DPRT se Indonesia melalui berbagai media sosial.

"Kami selaku kader PKB mastikan pernyataan Lukman telah menggores hati kader dan pengurus PKB di seluruh Indonesia, serta membuat rugi institusi partai baik secara material maupun non material," kata Loso.

Pernyataan Lukman Edy telah menciptakan kerugian, di mana PKB sebagai Partai Islam terbesar di Indonesia yang lahir dari rahim NU dituduh meninggalkan warga Nahdliyin, sekaligus memprovokasi rakyat atas tuduhan yang tidak berdasar.

"Lukman tidak punya kapasitas dan hak apa apa untuk melontarkan pernyataan yang merugikan nama baik PKB, dan menduga Lukman Edy telah melakukan tindak pindana dengan menyebarkan fitnah yang kemudian disiarkan di media masa dengan tuduhan tidak berdasar, yang bisa mempengaruhi opini publik dan mengakibatkan kebencian dan kesalahfahaman bagi PKB," beber Loso.

"PKB sebagai Partai Islam terbesar di Indonesia yang lahir dari rahim NU dituduh meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama dalam perjuangan politik, perjuangan PKB baik di level Nasional maupun di level Daerah sebagaimana pesan Gus Muhaimin di berbagai kesempatan senantiasa bahu-membahu memperjuangkan perbaikan nasib jutaan warga NU," sambungnya.

Masih di SPKT Mapolda Sumut, Wakil Ketua DPW PKB Sumut Jabidi Ritonga menegaskan jangan ganggu Gus Muhaimin Iskandar dan PKB, karena kami tidak pernah mengganggu dan menyudutkan orang lain.

"Selama ini kami fokus berkerja untuk kepentingan bangsa dan mengurus PKB, serta mengurus rakyat agar sejahtera. Jadi biarkan kami bekerja, jika merasa peduli dengan PKB, silahkan bantu, bukan merekayasa pernyataan yang menyesatkan dan merugikan banyak orang," kata Jabidi Ritonga.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru