Dewan Pers MoU Dengan Polri Terkait Perlindungan Hukum
Poto: Istimewa
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh
drberita.id | Ketua Dewan Pers M. Nuh mengatakan untuk memastikan perlindungan hukum sebagai perpanjangan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maka akan dilakukan MoU. Sehingga ke depannya pers tidak terkena Undang Undang KUHP dalam bertugas.
Hal ini diungkapkan Muhammad Nuh usai membuka Konvensi dan Seminar Pers Nasional tahun 2022 di Claro Hotel, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin 6 Februari 2022.
BACA JUGA:
LTMPT jadi Sarana Masuk Perguruan Tinggi Negeri
"Kesepakatan atau MoU ini nantinya dapat membantu para tenan teman pers tidak lagi terkena UU KUHP, dan semuanya itu berujuk kepada Dewan Pers. Insya Allah, tanggal 9 Februari," katanya.
Adapun point point yang penting nantinya, tambah Nuh, bagaimana caranya agar pers ketika mendapat masalah hukum saat melaksanakan tugas jurnalistik dipastikan itu masuk ke ranah Undang Undang Pers, sehingga di tangan Dewan Pers selesai.
"Intinya itu saja. Jangan sampai nantinya karena tugas jurnalistiknya di bawa kepolisi atau dibawa ke pengadilan," terangnya.
Namun, sambung Nuh, hal ini tidak berlaku bagi orang yang bukan pers dan bukan pekerja pers karena tidak memiliki izin jurnalist.
BACA JUGA:
Perluas Jaringan Sedekah: KSJ Pusat MoU Dengan Elemen Organisasi
"Yang bukan jurnalis ya gak dapat, ini hanya khusus bagi teman teman yang sehari-harinya melaksanakan tugas tugas jurnalistik," sebutnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama
FABEM Dukung Tes Urine Anggota Polri di Seluruh Indonesia, Harus Ada Sanksi Tegas
Korban Berharap Kapolri Tangkap Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan, Penipu Masuk SIP Polri
Sartika boru Silalahi Laporkan Penyidik Polresta Deliserdang ke Bareskrim Polri
Komisi Reformasi Polri Datang ke USU, Ada Apa?
Intervensi Kerja Jurnalistik: Eksponen 66 dan Ahli Dewan Pers Respon Ada Kawanan Jurnalis Termul di Sumut
Komentar