Dewan Pers MoU Dengan Polri Terkait Perlindungan Hukum
Poto: Istimewa
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh
drberita.id | Ketua Dewan Pers M. Nuh mengatakan untuk memastikan perlindungan hukum sebagai perpanjangan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maka akan dilakukan MoU. Sehingga ke depannya pers tidak terkena Undang Undang KUHP dalam bertugas.
Hal ini diungkapkan Muhammad Nuh usai membuka Konvensi dan Seminar Pers Nasional tahun 2022 di Claro Hotel, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin 6 Februari 2022.
BACA JUGA:
LTMPT jadi Sarana Masuk Perguruan Tinggi Negeri
"Kesepakatan atau MoU ini nantinya dapat membantu para tenan teman pers tidak lagi terkena UU KUHP, dan semuanya itu berujuk kepada Dewan Pers. Insya Allah, tanggal 9 Februari," katanya.
Adapun point point yang penting nantinya, tambah Nuh, bagaimana caranya agar pers ketika mendapat masalah hukum saat melaksanakan tugas jurnalistik dipastikan itu masuk ke ranah Undang Undang Pers, sehingga di tangan Dewan Pers selesai.
"Intinya itu saja. Jangan sampai nantinya karena tugas jurnalistiknya di bawa kepolisi atau dibawa ke pengadilan," terangnya.
Namun, sambung Nuh, hal ini tidak berlaku bagi orang yang bukan pers dan bukan pekerja pers karena tidak memiliki izin jurnalist.
BACA JUGA:
Perluas Jaringan Sedekah: KSJ Pusat MoU Dengan Elemen Organisasi
"Yang bukan jurnalis ya gak dapat, ini hanya khusus bagi teman teman yang sehari-harinya melaksanakan tugas tugas jurnalistik," sebutnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kortas Tipidkor Polri Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan
Febrie Ardiansyah Tersangka, Kornas Re-LUN: Kortas Tipidkor Polri Panggil Dirut PLN Tapi Mangkir
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Febrie Ardiansyah dan DR Jadi Tersangka, Rudi Margono Plt Jampidsus
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
Jampidsus Bantah Dirinya Mundur
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Komentar