Dewan Pers MoU Dengan Polri Terkait Perlindungan Hukum

Poto: Istimewa
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh
drberita.id | Ketua Dewan Pers M. Nuh mengatakan untuk memastikan perlindungan hukum sebagai perpanjangan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maka akan dilakukan MoU. Sehingga ke depannya pers tidak terkena Undang Undang KUHP dalam bertugas.
Hal ini diungkapkan Muhammad Nuh usai membuka Konvensi dan Seminar Pers Nasional tahun 2022 di Claro Hotel, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin 6 Februari 2022.
BACA JUGA:
LTMPT jadi Sarana Masuk Perguruan Tinggi Negeri
"Kesepakatan atau MoU ini nantinya dapat membantu para tenan teman pers tidak lagi terkena UU KUHP, dan semuanya itu berujuk kepada Dewan Pers. Insya Allah, tanggal 9 Februari," katanya.
Adapun point point yang penting nantinya, tambah Nuh, bagaimana caranya agar pers ketika mendapat masalah hukum saat melaksanakan tugas jurnalistik dipastikan itu masuk ke ranah Undang Undang Pers, sehingga di tangan Dewan Pers selesai.
"Intinya itu saja. Jangan sampai nantinya karena tugas jurnalistiknya di bawa kepolisi atau dibawa ke pengadilan," terangnya.
Namun, sambung Nuh, hal ini tidak berlaku bagi orang yang bukan pers dan bukan pekerja pers karena tidak memiliki izin jurnalist.
BACA JUGA:
Perluas Jaringan Sedekah: KSJ Pusat MoU Dengan Elemen Organisasi
"Yang bukan jurnalis ya gak dapat, ini hanya khusus bagi teman teman yang sehari-harinya melaksanakan tugas tugas jurnalistik," sebutnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait

Sopir Laporkan Perwira Polisi ke Mabes Polri

Dugaan Pemerasan di Propam Polda Sumut, Eks Anggota Polri: Hingga Kini Laporan Saya Masih Mengendap

Ahmad Dofiri, Jenderal Polisi yang Dipercaya Lakukan Reformasi di Tubuh Polri

Buronan Korupsi PT Duta Palma Group, Red Notice Cheryl Darmadi Telah Dikirim Kejagung ke Polri

Tiga Anggota Komisi III DPR Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK di Polda Sumut

Aksi Desak APH Periksa Bobby dan Erni Berlanjut di KPK, Kejagung, dan Mabes Polri
Komentar