Direktur RSUD Rantauprapat Akan Dipanggil Ombudsman Sumut

- Rabu, 09 Juni 2021 16:17 WIB
Direktur RSUD Rantauprapat Akan Dipanggil Ombudsman Sumut
Foto: Istimewa
Direktur RSUD Rantauprapat Dr. Syafril Harahap.
drberita.id | Direktur RSUD Rantauprapat Dr. Syafril Harahap akan dipanggil Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, pada Kamis 10 Juni 2021. Pemanggilan terkait belum dibayarnya uang insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid19.


"Kita sudah kirim surat undangan ke Direktur RSUD Rantauprapat untuk hadir pada tanggal 10 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu 9 Juni 2021.

BACA JUGA :KPK Kembali Panggil Politisi Golkar Terkait Kasus Walikota Tanjungbalai

Abyadi Siregar berharap Direktur RSUD Rantauprapat dapat hadir untuk memberi klarifikasi terkait belum dicairkannya hak-hak para tenaga Nakes Covid19 tersebut.


"Saya berharap Pak Direktur RSUD Rantauprapat koperatif dan hadir di Kantor Ombudsman Sumut," katanya.


Ada beberapa point penting yang akan diminta klarifikasi dari Direktur RSUD Rantauprapat. Misalnya, lanjut Abyadi, apakah Pemkab Labuhanbatu mendapatkan alokasi anggaran dari Kemenkes untuk insentif Nakes Covid19.

"Nah, kalau misalnya Kemenkes sudah mengalokasikan anggarannya, lalu kenapa belum diberikan kepada para Nakes? Lalu, dikemanakan anggaran itu digunakan?," kata Abyadi.

BACA JUGA :Baguna PDIP Desak Polda Sumut Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi BOT PDAM Tirtanadi

Apakah Pemkab Labuhanbatu tidak mendapatkan anggaran untuk insentif Nakes dari Kemenkes? Kalau anggarannya memang tidak ada, sebaiknya dijelaskan, sehingga para nakes tidak berharap harap.


"Saya kira, banyak pertanyaan yang perlu diklarifikasi oleh pihak RSUD Rantauprapat. Apalagi, informasinya RSUD Rantauprapat sudah membentuk Tim Penanganan Covid19," jelas Abyadi Siregar, seraya berharap masalah tersebut bisa diselesaikan.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru