DKPP Didesak Segera Putuskan Gugatan Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Sumut
Rawan Pelanggaran Penyelenggara
Redaksi - Jumat, 20 Oktober 2023 21:48 WIB
Poto: Istimewa
Diskusi terpimpin keterwakilan perempuan 30 persen.
KPU Sumut yang dilantik oleh Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari pada 24 September 2024 lalu masing masing Agus Arifin (Ketua), Raja Ahab Damanik, Robby Effendi, Fredianus Zebua, El Suhaimi, Sitori Mendrofa, dan Kotaris Banurea.
Sedangkan Bawaslu Sumut dilantik Ketua Bawaslu Pusat Rahmat Bagja pada 17 Juli 2023 lalu sebanyak tujuh orang masing masing M. Aswin Daipari Lubis (Ketua), Johan Alamsyah, Joko Arie Budiono, Payung Harahap, Romson Poskoro Purba, Saut Boangmanalu, dan Suhandi Situmorang.
"Keputusan ini menimbulkan berbagai permasalahan karena telah melanggar Undang Undang No. 7 Tahun 2017 pasal 10 ayat 7 yang mengharuskan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Hal ini akan berdampak pada pembentukan penyelenggara Pemilu di bawahnya," ujar David.
Dampak pengabaian 30 persen keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu di Sumut, lanjut David, akan mengurangi keragaman pandangan dalam pengambilan keputusan.
"Termasuk kurang pemahaman
terhadap isu isu yang relevan bagi perempuan dan berpotensi ketidaklegimatasi hasil pemilihan dan dapat menimbulkan pelanggaran aturan lainnya," ujar pria yang pernah memegang sejumlah jabatan seperti Ketua Panwaslu Sumut 2008 (sebelum berubah menjadi Bawaslu), Ketua Panwaslu Sumut (2012-2013) (sebelum berubah menjadi Bawaslu), Koordinator Perludem untuk wilayah Sumut (2013-2014), Koordinator Partnership (Kemitraan) untuk Pemilu di Sumut (2014), LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial) untuk hitung cepat Pemilu Presiden (2014), Koordinator UNDP (United Nations Development Program) riset dan survey untuk kemajuan ekonomi wilayah Sumatera Utara (2015).
Untuk itu, David berharap kondisi ini harus cepat diantisipasi secara dini dari institusi pemerintah atau lembaga yang konsern terhadap keterwakilan perempuan agar tidak jadi ancaman keseteraan gender dimasa depan.
"Semoga penggiat demokrasi fokus untuk mengkritisi ini dan tidak terulang lagi di masa depan. Apalagi ini Sumatera Utara yang dikenal sangat heterogen," tegas David.
Dalam uraiannya, Irfan Fadila Mawi mengatakan, keterlibatan perempuan dalam politik wajib hukumnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
MK Kabulkan 30 Persen Perwakilan Perempuan Tak Dapat Bisa Gugurkan Partai Politik di Pemilu
Lailatul Badri, Perempuan Hebat Yang Cari Muka Sama Allah
Perempuan Muda Asal Deliserdang Meninggal Dunia di Kamboja, Diyakini Korban TPPO
Perempuan MU Perubahan Sumut Siap Menangkan AMIN 1 Putaran
CSR Bank Sumut Dukung UMKM Perempuan Naik Kelas
Partai Buruh Sumut Aksi Hari Perempuan Internasional di Bundaran Majestik
Komentar