DKPP Didesak Segera Putuskan Gugatan Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Sumut
Rawan Pelanggaran Penyelenggara
Redaksi - Jumat, 20 Oktober 2023 21:48 WIB
Poto: Istimewa
Diskusi terpimpin keterwakilan perempuan 30 persen.
Menurutnya, ada banyak landasan hukum yang mengatur tentang keterlibatan perempuan dalam lembaga penyelenggara Pemilu, seperti UUD 45 dan UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Namun kenyataannya perempuan selalu gagal dalam memperjuangkan kesetaraan hak di dunia politik. "Masih ada ketimpangan pada jabatan di pemerintahan, legislatif/partai politik dan penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Eksistensi perempuan dalam politik, ujarnya, masih seperti cerita klasik yang menempati ruang pinggir atau pemain figuran dalam diskursus kontemporer.
Sementara, Ester Ritonga memandang persoalan ini dari sisi kesetaraan gender yang terpinggirkan. Menurutnya, kedudukan wanita di Indonesia warna warni dan diskriminasi terhadap wanita juga berbeda-beda di setiap daerah.
Hal itu muncul dari konstruksi sosial yang dibangun sejak zaman dahulu, sehingga menjadi pandangan umum yang berkembang di tengah masyarakat.
"Masyarakat kita selalu memandang sesuatu secara patriarki dan keberadaan perempuan selalu diposisikan dari sudut pandang pria. Artinya sistem sosial kita menempatkan laki laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral maupun hak sosial," ujarnya.
Hal itu sangat terlihat di era tahun 1980 ke bawah dan wanita diposisikan dalam program pembangunan atau Women In Developmen (WIP). Namun perlahan hal itu berubah. Tahun 90-an ke atas kondisinya mulai berubah dan posisi perempuan sudah menjadi Women And Developmen (WAD).
"Perubahan itu karena perjuangan yang dilakukan para aktivitas perempuan yang terus bergerak dan tak pernah bosan untuk memperjuangkan kesetaraan gender. Kini kita bisa melihat mayoritas di setiap sekolah, rangking 1-10 murid terpintar didominasi oleh wanita. Kalau dulu sangat jarang ada wanita yang jadi kepala sekolah, sekarang sudah sangat banyak," ujar Ester yang sudah malang melintang sebagai pejuang kesetaraan gender di Sumatera Utara.
Teranyar Ester menceritakan perjuangannya untuk menempatkan perempuan di penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU Sumut.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
MK Kabulkan 30 Persen Perwakilan Perempuan Tak Dapat Bisa Gugurkan Partai Politik di Pemilu
Lailatul Badri, Perempuan Hebat Yang Cari Muka Sama Allah
Perempuan Muda Asal Deliserdang Meninggal Dunia di Kamboja, Diyakini Korban TPPO
Perempuan MU Perubahan Sumut Siap Menangkan AMIN 1 Putaran
CSR Bank Sumut Dukung UMKM Perempuan Naik Kelas
Partai Buruh Sumut Aksi Hari Perempuan Internasional di Bundaran Majestik
Komentar