Jokowi Jilid II: Presiden Belum Peduli Terhadap Buruh
Artam - Selasa, 20 Oktober 2020 18:21 WIB
Foto: Istimewa
Demo buruh di Sumut.
drberita.id | Elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menilai setahun kepemimpinan pemerintahaan Jokowi belum memperhatikan kesejahteraan dan nasib penghidupan kaum buruh di Indonesia.
Hal ini disampaikan Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, dalam keterangan pers, Selasa 20 Oktober 2020.
Menurutnya, sejak jilid satu pemerintahan Jokowi sudah banyak mengeluarkan kebijakan yang terus memikirkan kepentingan pemodal (Pengusaha) dalam melakukan kegiatan usahanya.
Baca Juga :MOI Akan Laporkan Oknum Penyebar Verifikasi Menjadi Syarat Media Online Kerjasama Dengan Pemda
Hal ini dibuktikan banyaknya regulasi atau peraturan yang mempermudah dunia usaha, di antaranya paket kebijakan ekonomi yang menguntungkan pengusaha, tax amnesty (pengampunan pajak), terbitnya PP No. 78 tentang pengupahan yang mengebiri upah buruh dan lain sebagainya.
"Dijilid dua, setahun pak Jokowi, kami menilai juga belum ada perhatian untuk kaum buruh, justru sebaliknya kebijakan tidak populis melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja yang kami anggap merugikan kaum buruh," kata Willy Agus Utomo didampingi Ketua LBH FSPMI Daniel Marbun SH.
Untuk itu, kata Willy, pihaknya berharap Presiden Jokowi jangan hanya memikirkan kepentingan dunia usaha semata, akan tetapi mengorbankan kepentingan dan kesejahteraan rakyat khususnya kaum buruh yang selama ini banyak mengalah untuk pemerintah padahal hak haknya sudah banyak tereduksi akibat regulasi pemerintah.
"Kami sepakat investor datang sebanyaknya ke dalam negeri, tapi bukan harus menjual murah buruhnya atau sampai memiskinkannya," tegas aktivis buruh ini yang juga berprofesi sebagai Advokat dari Peradi Medan.
Willy berharap, sudah saatnya pemerintah mulai mendengarkan segala aspirasi buruh Indonesia yang saat ini sedang tidak baik kehidupannya. Willy menagih janji kampanye Jokowi, Tri Layak kepada kaum buruh yakni Kerja Layak, Upah Layak dan Hidup Layak.
"Sekarang buruh sudah diperlakukan kurang layak, jangankan Tri Layak, masa depan terancam suram kalau tidak ada perhatian pemerintah saat ini," keluhnya.
Lebih lanjut Willy mengatakan, setahun Pemerintahan Jokowi jilid 2, dia berharap Presiden dapat membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya cluster ketenagakerjaan dengan mengeluarkan Perppu.
"Jika pak Jokowi peduli buruh, buktikanlah, minimal UU Ketenagakerjaan tetap tidak diubah-ubah dari sedia kala sebagi bentuk peduli terhadap kaum buruh," pungkasnya.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Partai Buruh Sumut Ingatkan Kader dan Masyarakat Jangan Terikut Politik Adu Domba dan Hoax
Ribuan Buruh Sampaikan Tuntutan: Anggota DPRD Sumut Dukung Tolak Program MBG
Said Iqbal Jadi Penasehat Khusus Presiden, Kaum Buruh Indonesia Bisa Sejahtera
May Day 2026: Buruh Tuntut Undang Undang Ketenagakerjaan Baru Disahkan
Buruh di Sumut Merasa Tertipu: Tuntut Revisi Kenaikan UMP dan UMK Pakai Pengalian Alpha
Tahun 2026, Upah Buruh di Sumut Rp. 3,2 Juta
Komentar