Kesultanan Deli Minta BPN Medan Blokir PT. KAI

Peta Emplacement Medan
Redaksi - Selasa, 22 Februari 2022 11:03 WIB
Kesultanan Deli Minta BPN Medan Blokir PT. KAI
Poto: Istimewa
Surat pemblokiran Kesultanan Deli ke BPN Kota Medan.
drberita.id | Kesultanan Deli meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, melakukan pemblokiran atas objek tanah yang dikuasai PT. Kereta Api Indonesia (KAI) berdasarkan pendudukan atau aneksasi yang pengurusannya tidak pernah mendapatkan izin dari pihak kesultanan.

Permintaan pemblokiran tersebut bernomor: 16.17/IM-SD/2022 termaktub di Istana Maimoon, Medan, Selasa 27 Januari 2022, bertepatan 25 hari bulan Jumadil Akhir 1443 H.

"Selain ke BPN Kota Medan, surat juga sudah sampai ke Camat Medan Timur, dan Lurah Perintis," ungkap Rahmat Taufik di Jalan Selamat, Medan, Selasa 22 Februari 2022.

Rahmat Taufik merupakan orang yang mendapat penugasan dari Kesultanan Deli untuk menginventarisir tanah tanah yang diklaim oleh PT. KAI dan secara faktual dikuasai oleh masyarakat yang terletak di Kelurahan Perintis, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dengan surat penugasan bernomor: 26.16/IM-SD/2021, ditandatangani oleh Pemangku Sultan Deli XIV Tengku Hamdy Osman Delikhan Al Haj, gelar Tengku Raja Muda Deli.
BACA JUGA:
PERMAK Sumut Demo Bank Mandiri Cabang Medan: Minta KPK Tangkap 16 Orang Terlapor
Rahmat Taufik menjelaskan, surat pemblokiran tanah tanah Kesultanan Deli yang diduduki PT. KAI ke BPN Kota Medan, Camat Medan Timur, dan Lurah Perintis, dibuat atasnama Kepala Urung Kedatukan Sukapiring, Datuq Ahmad Fauzie Moeris Al Haj, yann bertindak untuk kepentingan Kesultanan Deli.

"Pemblokiran ke BPN Kota Medan itu untuk mempertahankan hak hak atas tanah yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sutomo, Jalan Prof. M. Yamin, dan Jalan Durian," ujarnya.

Menurut Taufik, tanah tanah tersebut adalah milik Kesultanan Deli berdasarkan Kaart der Tabaks Ondernemingen ter Oostkust van Sumatra yang diterbitkan oleh P. De Vires & Zoon Makelaars Tabaks to Amsterdam, Gebruik en uit gegeven bij J.H.de Buusy, te Amsterdam tahun 1910, dengan alas hak kepemilikan sebagaimana tertuang dalam Mabar Deli Toewa Kontrak 1874 yang diikuti dengak akte akte konsesi lainnya, baik sebagai penyempurnaan dari akte konsesi sebelumnya maupun sebagai penegasan yang berbentuk akte akte konsesi yang diturunkan dari padanya (sui generis) yang terpecah-pecah dalam akte konsesi sendiri sendiri.

"Antara lain Konsesi Sultan Deli dengan Deli Maatschappij, seperti yang tertuang dalam akte Konsesi Sampali-Medan-Mariendal tanggal 2 Desember 1889 dan berakhir pada 3 Desember 1944," terang Taufik.
BACA JUGA:
Koalisi Pemuda Garda Deli Minta KPK Usut Tuntas Aliran Dana Ciputra ke PTPN2
Masih Taufik, keberadaan tanah tersebut sesuai dengan Peta Emplacement Medan yang diterbitkan oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api Eksploatasi Sumatera Utara Dinas Jalan dan Bangunan No. 3030/4, 19 November 1990.

"Objek tanahnya saat ini dikuasai instansi penerintah, militer, BUMN yaitu PT. KAI, perusahaan swasta, dan perorangan yang penguasaannya tidak pernah mendapatkan izin dari pihak Kesultanan Deli," tegas Taufik.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru