Pansus Pemadam Kebakaran Sidak Pasar Petisah dan Pusat Pasar Medan: Temukan Fasilitas Tidak Layak

Redaksi - Kamis, 21 Agustus 2025 16:25 WIB
Pansus Pemadam Kebakaran Sidak Pasar Petisah dan Pusat Pasar Medan: Temukan Fasilitas Tidak Layak
Poto: Istimewa
Pansus pemadam kebakaran.
drberita.id -Kondisi memprihatinkan ditemukan Tim Pansus Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran saat sidak ke pasar milik Pemko Medan. Keduanya yaitu Pasar Petisah dan Pusat Pasar.

Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan tim pansus pada Selasa 19 Agustus 2025, menemukan fakta bahwa fasilitas pemadam kebakaran di kedua pasar tidak layak pakai.

Sidak tersebut menemukan hydrant tua yang sudah dua dekade tak terurus, dan bak penampungan air yang kumuh, serta ketiadaan rambu jalur evakuasi.

Bahkan delapan unit hydrant di Pusat Pasar Medan tercatat tidak berfungsi lagi.

Ketua Pansus Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution mengindikasikan kegagalan sistematis telah terjadi dalam upaya perlindungan fasilitas publik.

"Fasilitas pemadam kebakaran di aset milik Pemko sangat minim, padahal ini tanggung jawab pemerintah. Bagaimana mungkin Pemko Medan mengusulkan Ranperda tetapi tidak bisa memberi contoh penerapan yang layak," ucap Edwin Sugesti.

Menurut Edwin situasi tersebut terjadi justru saat DPRD Medan tengah menggodok regulasi untuk menjawab persoalan kebakaran di ruang publik.

Temuan itupun menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana soal komitmen dan keseriusan Pemko Medan terhadap perlindungan warga dari bencana kebakaran.

"Temuan ini mencerminkan kelalaian yang tak bisa ditoleransi. Sangat miris. Apa gunanya perda kalau fasilitas dasarnya saja tak layak? Walikota harus segera turun tangan," sambung Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri.

Anggota Tim Pansus Paul Mei Anton Simanjuntak pun menyarankan pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) khusus di pasar milik Pemko Medan.

"Apa lagi kondisi bangunan yang sudah tua dan sistem kelistrikan yang amburadul," katanya.

Anehnya Kadis Damkarmat M.Yunus, justru mengalihkan tanggungjawabnya dengan menyebut anggaran pemeliharaan hydrant dan lainnya berada di PUD Pasar, bukan instansinya.

Yunus pun mengatakan alokasi pemeliharaan hanya sekitar Rp. 250 juta per wilayah per tahun, angka yang jelas tidak sebanding dengan risiko kebakaran di pusat pusat aktivitas masyarakat.

Ranperda Pemdam Kebakaran yang tengah dibahas tidak boleh berhenti ditataran formalitas. Tim Pansus DPRD Medan mengingatkan agar aturan yang kelak lahir tidak hanya menjadi 'macan kertas', tetapi disertai implementasi nyata dan pengawasan ketat.

Jika Pemerintah Kota Medan sendiri gagal menyediakan fasilitas dasar di gedung miliknya, bagaimana bisa menuntut gedung swasta untuk taat aturan. Hal ini menjadi refleksi sekaligus kritik tajam terhadap integritas dan konsistensi Pemko Medan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru