Partai Buruh Curiga Putusan PN Jakpus Sudah Pesanan
drberita.id -Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara, Willy Agus Utomo menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penundaan Pemilu 2024, setelah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima.
"Kami secara Nasional akan melakukan aksi besar-besaran menolak tegas putusan ngawur PN Jakpus. Kami curiga ini pesanan dan jalan masuk pihak pihak yang memang menebar isu penundaan Pemilu yang ditolak rakyat Indonesia," ujar Willy Agus Utomo kepada Wartawan di Medan, Jumat 3 Maret 2023.
Terkait putusan tersebut, Willy Agus Utomo melontarkan beberapa pertanyaan. "Ada apa dengan PN Jakpus? Siapa aktor yang menyuruh PN Jakpus memutuskan demikian? Kepentingan siapa di balik putusan ini?".
"Partai Buruh akan melawan keputusan penundaan Pemilu," tegas aktivis buruh Sumut dari FSPMI ini.
Mahkamah Konstitusi (MK), kata Willy, telah memutuskan tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden. "Kok putusan PN Jakpus bertentangan dengan MK. Ini sama saja dengan memperpanjan masa jabatan Presiden," ungkapnya.
Willy memastikan Partai Buruh selain mempersiapkan aksi besar-besaran, juga akan mengkampanyekan masalah ini di media sosial dengan tagar #SavePemilu #AksiBesarBesaran.
"Kita bongkar dalang intelektual gerakan penundaan Pemilu. Pemilu tidak boleh ditunda itu justru melanggar konstitusi," pungkasnya.
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas