Partai Buruh Curiga Putusan PN Jakpus Sudah Pesanan
drberita.id -Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara, Willy Agus Utomo menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penundaan Pemilu 2024, setelah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima.
"Kami secara Nasional akan melakukan aksi besar-besaran menolak tegas putusan ngawur PN Jakpus. Kami curiga ini pesanan dan jalan masuk pihak pihak yang memang menebar isu penundaan Pemilu yang ditolak rakyat Indonesia," ujar Willy Agus Utomo kepada Wartawan di Medan, Jumat 3 Maret 2023.
Terkait putusan tersebut, Willy Agus Utomo melontarkan beberapa pertanyaan. "Ada apa dengan PN Jakpus? Siapa aktor yang menyuruh PN Jakpus memutuskan demikian? Kepentingan siapa di balik putusan ini?".
"Partai Buruh akan melawan keputusan penundaan Pemilu," tegas aktivis buruh Sumut dari FSPMI ini.
Mahkamah Konstitusi (MK), kata Willy, telah memutuskan tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden. "Kok putusan PN Jakpus bertentangan dengan MK. Ini sama saja dengan memperpanjan masa jabatan Presiden," ungkapnya.
Willy memastikan Partai Buruh selain mempersiapkan aksi besar-besaran, juga akan mengkampanyekan masalah ini di media sosial dengan tagar #SavePemilu #AksiBesarBesaran.
"Kita bongkar dalang intelektual gerakan penundaan Pemilu. Pemilu tidak boleh ditunda itu justru melanggar konstitusi," pungkasnya.
Kontraktor Minta KPK Periksa Perubahana Judul Pekerjaan Dinas SDABMBK Medan
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
Aktivis Sumut Beri Dukungan Moral ke Ondim, Minta KPK Tetapkan Tersangka Lain
Mantan Pimpinan KPK Tampil Spesial di Samosir Music International: Ajak Ribuan Penonton Peduli Bencana Sumatera
Karir Politik Ondim Berakhir, Kekuasaan Langkat Kembali ke Keluarga Mantan Bupati