Pj Gubsu Harus Turun Tangan Selesaikan Konflik Pengerahan Anak di Lahan Milik Alwasliyah
Dinas PPA Sumut Lepas Tanggung Jawab
Redaksi - Senin, 09 September 2024 08:56 WIB
2 pegawai Dinas PPA Provinsi Sumut.
drberita.id -Persoalan pengerahan anak anak sebagai tameng kemanusiaan dalam menghadapi Aparatur Penegak Hukum (APH) di lahan milik Alwasliyah di Pasar 4 Jalan Serbaguna, Marelan, sudah sangat meresahkan.
Cara cara yang digunakan oleh pengurus kelompok penggarap yang mengatasnamakan HPPKLN tidak dapat diterima, karena dapat membahayakan jiwa anak anak.
Demikian disampaikan oleh Charles Butarbutar mantan Aktivis 98 dalam keterangan tertulis kepada media, Senin 9 September 2024.
Charles Butarbutar mengatakan sebaiknya aparatur yang berwenang dalam hal ini Dinas PPA harus tanggap terhadap persoalan tersebut. Jangan diam atau malah senang dengan apa yang dilakukan oleh pengurus kelompok penggarap.
"Saya sudah mengadukan persoalan ini kepada Dinas PPA UPTD Provinsi, sudah melengkapi bukti bukti, baik berita media yang meliput langsung aksi dan 'screenshoot' video anak anak yang berada di barisan depan dekat dengan api," kata Charles.
Namun laporan Charles tersebut dianggap tidak ranah PPA. Bahkan Dinas PPA Provinsi Sumut mengarahkan untuk mendatangi Dinas PPA Kabupaten Deliserdang.
"Ketika saya mengadukan ke Dinas PPA Deliserdang malah jawaban yang lebih parah saya dapatkan. Dimana salah seorang pegawai mengatakan bahwa mereka tidak bisa menindaklanjuti jika tidak ada pengaduan dari orang tua," kata Charles.
"Saya katakan kepada mereka bagaimana kalau ada orang tua yang memukuli anaknya yang di bawah umur, apakah tidak bisa diadukan orang lain, dan apakah harus orang tuanya yang mengadukan. Kalau seperti ini cara pandang kalian, mati semua anak anak Indonesia ini," sambungnya.
Lalu pegawai Dinas PPA Deliserdang menelepon Dinas PPA Provinsi Sumut dan memberikan jawaban bukan ranah mereka.
Karena Dinas PPA Deliserdang berkoordinasi dengan Dinas PPA Sumut, keesokan harinya Charles kembali lagi mendatangi Dinas PPA Provinsi Sumut dan diterima seorang pegawai.
Pegawai tersebut pun menjelaskan kepada Charles bahwa persoalan yang ia adukan adalah ranahnya Dinas Kesbangpol.
Sementara bukti yang Charles berikan (berita media) yang mengutip pernyataan korlap penggarap yang sengaja menjadikan anak anak sebagai tameng dan juga bukti anak anak dekat dengan api yang membahayakan jiwa mereka.
"Penggunaan anak anak ini sudah jelas melanggar UU 35 tentang Perlindungan Anak Pasal 15, bukan undang undang tentang konflik sosial. Saya tidak mengerti dengan sikap Dinas PPA Provinsi Sumut yang seakan lepas tanggung jawab terhadap persoalan ini," tambah Charles.
Charles Butarbutar pun berharap Pj Gubsu Agus Fatoni segera turun tangan untuk menilai kemampuan Kepala Dinas PPA. Jika tidak punya keahlian sebaiknya diganti. Jangan sampai anak anak sudah celaka baru mereka mengerti.
"Saya berharap agar ada tindakan hukum terhadap mereka yang memanfaatkan anak anak untuk melakukan pelanggaran hukum," kata Charles.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Aksi Massa dan Provokator Warnai Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu di Manggarai
Penyerobot Tanah Alwasliyah di Pasar 4 Marelan Baiknya Taat Hukum
Anak Sumut Tolak Proyek 1 Juta Hektare Lahan Persawahan untuk China
Pengelola Kebun Sawit 714,90 Hektar di Pantai Labu Bantah Puskopad BB Telantarkan Lahan
Pelapor Minta Polda Sumut Tindaklanjuti Kasus Lahan di Belawan
Penggarap Kebun Bulu Cina Kembalikan Lahan ke PTPN2
Komentar