Potong Gaji CS DPRD Medan Panggil PT. CRP
Istimewa
RDP Komisi II DPRD Medan dengan PT. CRP
drberita.id | Menyahuti aduan para pekerja Cleaning Service (CS) yang bekerja di gedung DPRD Medan, membuat Komisi II memanggil PT Cengkraman Rajawali Perkasa (PT CRP), selaku pengelola cleaning service atau kebersihan, untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa 12 Oktober 2021.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi II Dhiayul Hayati didampingi anggota Haris Kelana Damanik, Afif Abdilah, Janses Simbolon, Plt. Sekwan Alida dan juga menghadirkan Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja serta Direktur PT CRP Imran.
"Segera kembalikan gaji pekerja yang dipotong perusahaan selama ini. Alasan pemotongan untuk biaya sertifikat itu metode pembodohan dan akal-akalan. Segera kembalikan," tegas Haris Kelana.
BACA JUGA:
Proyek Jalan di Medan Tanpa Plank Bisa Jadi Fitnah
Di awal rapat, Haris Kelana langsung membeberkan adanya indikasi pemotongan gaji pekerja cleaning service yang dilakukan menegemen PT CRP, untuk biaya pengurusan sertifikat kecakapan pekerja. "Apakah benar biaya untuk sertifikat, untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga dibebankan seluruhnya kepada pekerja," katanya.
Sama halnya dengan Janses Simbolon, menilai adanya pemotongan gaji bagi pekerja CS sangat tidak wajar. "Kami minta hal ini jangan sampai terulang lagi. Dan hal tersebut perlu dibersihkan," ucap Janses.
Sedangkan pimpinan rapat Dhiyaul Hayati menyampaikan dilakukan RDP dengan pekerja CS DPRD Medan sangat penting. Mengingat komisi II selama ini mengurusi eksternal namun di internal sediri tidak diurusi. "Kita ingin di kantor ini juga aman dan tenteram. Jangan sampai ada kuman-kuman di internal kita sendiri," kata Dhiyaul.
BACA JUGA:
Didukung 27 DPC, 2 Kandidat Ketua Demokrat Sumut Satukan Visi Besarkan Partai
Dhiyaul juga mempertanyakan kenapa biaya BPJS dibebankan keseluruhannya kepada pekerja. Sementara menurut peraturan biaya itu dikenakan terhadap perusahaan.
Direktur PT. CRP Imran menyampaikan bahwa pihaknya mempekerjakan 40 karyawan. 38 orang sebagai CS dan 2 orang sebagai pengawas. "Berdasarkan RAB, pihaknya memberikan upah kepada pekerja sebesar Rp 3.223.000 dan uang makan Rp 230.000," jelasnya.
Menyikapi pertanyaan dan saran dari Komisi II DPRD Medan, sambung Imran, atas pengembalian uang pengurusan sertifikat yang dipotong dari gaji pekerja sebelumnya. "Keputusannya akan dibahas lagi. Kami akan mencari solusi terbaik untuk permasalahan ini," katanya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan: Dari Blackout PLN, Warga Berhak Terima Kompensasi 35 Persen
Anggota DPRD Medan Ini Bela Walikota Rico Waas Berobat ke Luar Negeri
Anggota DPRD Medan Respon Aksi GMNI: Pintu Gerbang Rusak dari Uang Rakyat
DPRD Medan Marah Bantuan Warga Dipotong Kepala Lingkungan, Camat: Sudah Kita Kasih SP1
DPRD Medan Makan Gaji Buta, Tak Peka Masalah Warga
Ketua DPRD Medan Saran Pedagang Pasar Aksara Ganti Dagangan Basah ke Barang Kering
Komentar