Serikat Pekerja PT. PLN Sumut Aceh Konsolidasi Tolak AMC

- Rabu, 16 Juni 2021 20:25 WIB
Serikat Pekerja PT. PLN Sumut Aceh Konsolidasi Tolak AMC
Foto: Istimewa
Ketua DPD SP PLN UIKSBU Fathdi Akbar berfoto bersama jajaran DPC usai rapat konsolidasi
drberita.id | Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIKSBU) sebagai motor penolakan Asset Management Contract (AMC) atau pengalihan pengelolaan pembangkit, terus bergerak.

[adsensen]

Setelah sebelumnya melakukan aksi di Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Pangkalan Susu 3&4 pekan lalu dan ditandai dengan aksi stempel darah, jajaran SP mulai tingkat DPD hingga DPC yang tersebar di Aceh, Sumut hingga Riau dan Kepulauan Riau, kembali bergerak.


Baca Juga:Pengusaha SPBU Sudirman Tantang Mahasiswa Demo Sampai Tutup

Konsolidasi DPD SP bersama seluruh DPC di lingkungan PLN UIKSBU dengan tujuan menakar soliditas organisasi sekaligus untuk memperkuat barisan dalam melakukan perlawanan, menjadi langkah yang mereka lakukan berikutnya.

Ketua DPD SP PLN UIKSBU, Fathdi Akbar mengungkapkan, konsolidasi ini juga dilakukan untuk pemetaan aksi lanjutan dalam rangka penolakan pemberlakuan AMC terhadap unit pembangkit di PLN UIKSBU.

Baca Juga:Ini Kronologis Bentrokan PP dan IPK di Percut Sei Tuan

Ia juga menjelaskan bahwa rapat konsolidasi yang dihadiri seluruh Ketua dan Sekretaris DPC pada hari ini adalah dalam rangka memperkuat barisan dengan teman-teman DPC unit pelaksana. Langkah-langkah lanjutan akan diambil kedepan, karena banyak hal yang menurut kami pelaksanaan AMC ini terkesan dipaksakan

"PLTU Pangkalan Susu 3 & 4 adalah salah satu icon pembangkit di Sumatera Utara, karena kinerjanya yang baik dalam 2 tahun terakhir ini. Hal tersebut juga tidak terlepas dari peran serta seluruh pegawai yang ada disana. Pegawai disana merupakan orang-orang pilihan dan sudah dilakukan assessmen," tegas Fathdi, Rabu 16 Juni 2021.


Selain itu ia mengungkapkan, jangan sampai dengan adanya AMC ini malah membuat pegawai jadi demotivasi.


"Perlu diingat juga bahwa untuk mengatur hak-hak dan kewajiban pegawai harus berdasarkan PKB 2010-2012. Permasalahan juga telah koordinasikan ke DPP SP di Jakarta," pungkas Fathdi Akbar.

Baca Juga:Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi Sulit Ditemui

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru