Bobby Gagal Tertibkan PKL dan Preman di Medan
Poto: Istimewa
Ketua DPD APPSINDO Milenial Kota Medan Dedi Harvi Syahari.
drberita.id | Aksi pedagang pasar tradisional di Kantor Walikota Medan baru baru ini di hadapan Gubernur Sumut yang berjanji menertibkan pedagang kaki lima (PKL) maupun premanisme ternyat tidak ditindaklanjut penuh tanggung jawab oleh Muspika di beberapa kecamatan.
Janji Walikota Medan Bobby Nasution itu seprtinya hanya dianggap angin lalu oleh para Muspika, seperti di Pasar Kampung Lalang, Pasar Sei Sikambing, Pasar Marelan maupun di Pasar Sukaramai.
Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kota Medan tentang keseriusan Walikota dalam menjalankan perda maupun perwal sebagai produk legislatif.
BACA JUGA:
Perluas Jaringan Sedekah: KSJ Pusat MoU Dengan Elemen Organisasi
"Paham tidaknya Walikota Medan terkait peraturan yang ada tentu menjadi buah bibir di masyarakat, gimana dia (Bobby Nasution) mau menjadikan Medan bebas dari premanisme," ungkap Ketua DPD APPSINDO Milenial Kota Medan Dedi Harvi Syahari dalam keterangan tertulis, Minggu 6 Februari 2022.
Menurut Dedi, kekesalan pedagang pasar tradisional yang hari ini tidak dilindung oleh Pemerintah Kota Medan, tentunya menjadikan spekulasi bahwa walikota masih belum mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pembayar pajak, termasuk pedagang tradisional.
"Penertiban terhadap pedagang kaki lima hari rabu kemaren hanya sebatas menunjukkan sebuah kinerja yang tak layak diapresiasi, kenapa? Karena kehadiran petugas gabungan kecolongan ketika lokasi sudah bersih, namun ketika petugas gabungan pergi, PKL kembali menggelar barang dagangannya di lokasi semula," kata Dedi.
"Jujur saya katakan bahwa Pemko Medan kehilangan marwah akibat tidak menjalankan perda dan perwal yang ada, dan sewajarnya para wakil rakyat di DPRD Medan memanggil walikota untuk mempertanyakan kenapa perda dan perwal yang ada tidak dijalankan. Kalau bisa segera dibuatkan hak angket untuk menginterpelasi Walikota Medan yang dianggap tak mampu menjalankan konstitusi perda dan perwal yang ada," sambungnya.
BACA JUGA:
Aktivis 98 Dukung KPK Lanjutkan Tersangka Mantan Anggota DPRD Sumut dan Donatur Suap Gatot
Selaku pedagang, lanjut Dedi, tentunya mereka akan mengambil langkah langkah yang nantinya dapat membuat apa yang menjadi derita ini juga menjadi pemberitahuan keras kepada pemerintah, agar menjalankan tupoksinya melayani masyarakat Kota Medan khususnya pedagang tradisional.
"Kami berwacana apabila pemko tidak juga melakukan penertiban PKL di pasar tradisional, maka kami akan menunda pembayaran restribusi dan konstribusi ke pengelola pasar, dan ini akan kami serukan ke setiap pedagang pasar trafisional sebagai bentuk kekecewaan selaku pedagang yang legal tidak dilindungi," kata Dedi.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Mantan Pejabat Pemko Medan Daftar MyPertamina Untuk Dapat Barcode Ditolak
Suka Duka Pedagang Pasar Tradisional Datok Kabu Pasar 3 Tembung di Atas Parit Penuh Sampah
Iskandar ST: Kombat bukan organisasi preman, narkoba, dan segala aktivitas terlarang
Armada Pemadam Kebakaran Pemko Medan Kurang Layak, Anggota Dewan: Pantas Banyak Kasus Tak Selesai
Alasan Drainase, Dinas SDABMBK Kota Medan Sengaja Tebang Pohon
Milenial Cyber Apresiasi Irjen Pol Whisnu Hermawan Berantas Narkoba dan Premanisme di Sumut
Komentar