Ketika Jaksa Seperti Jadi Centeng Dana Desa
Artam - Kamis, 20 Agustus 2020 23:57 WIB
Foto: Istimewa
Spanduk dana desa di Kabupaten Tapsel
drberita.id | Para jaksa mendapat tugas baru sebagai Pengawas Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan. Namun keterlibatan para jaksa di dalam pemanfaatan Dana Desa justru dikhawatirkan memunculkan konflik kepentingan.
"Dana Desa Kami Sudah di Awasi Oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan", begitu bunyi spanduk berwarna coklat muda, berukuran panjang sekitar 2 meter dan lebar 3 meter yang terpasang hampir di tiap-tiap depan Balai Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Para jaksa di negeri ini agaknya memang mendapat tugas baru. Kini, mereka tak hanya berkonsentrasi terhadap tugas utama di bidang yudisial seperti melakukan penuntutan, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, atau melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mereka kini dilibatkan secara langsung dalam pelaksanaan Dana Desa, sepertinya mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pada tahap pelaporan penggunaan dana. Tugas mereka nampaknya sudah bertambah menjadi pengawal dan pengaman Dana Desa.
[br]
Dikutip dari pemberitaan di JDIH Kemendesa, dalam Rapat Pengawasan Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 di Indoluxe Hotel 13-15 Februari 2019, antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Djan S Maringka SH, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mengungkapkan pihaknya kini berusaha ikut ambil bagian dalam mengawal program unggulan pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat.
Program 'Jaga Desa' yang telah dilaksanakan sejak akhir 2018 itu pun semakin digelorakan untuk memastikan dana desa tepat pada peruntukannya.
"Kami usung program Jaga Desa untuk menggiring pembangunan, bagaimana pendistribusian dana desa tepat waktu dan tepat sasaran. Ini peran serta penegak hukum dalam percepatan pembangunan. Kerjasama ini jadi modal selanjutnya akan ke berbagai wilayah lainnya agar punya pemahaman sama agar kita berkontribusi tidak membuat merasa takut namun berubah sebaliknya," ungkap Djan.
Tak ayal, program Jaga Desa oleh Jaksa ini pun bagai gayung bersambut sampai pada tingkat Kejaksaan Negeri. Di Kabupaten Tapanuli Selatan salah satunya, pada pelaksanaan Program Dana Desa oleh Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2020, Kepala Desa serentak membuat spanduk berukuran 6 meter bertuliskan "Dana Desa Kami Sudah di Awasi Oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan" dengan huruf kapital, mungkin maksudnya agar jelas dibaca.
[br]
Tak bisa dipungkiri, keterlibatan Jaksa dalam mengawal Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan ini pun seolah memangkas habis peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta keterbukaan informasi publik dalam penggunaan Dana Desa oleh Pemerintahan Desa. Bagaimana tidak, para Kepala Desa merasa sudah punya tameng, jika ada pertanyaan dari insan pers dan LSM misalnya, mereka dengan mudah menjawab; "kan sudah di awasi Jaksa."
Untuk tahun 2020, peran Jaksa dalam mengawal Dana Desa ini pun mulai menimbulkan tanya pada awal Agustus lalu, pasalnya di tengah pandemi Covid-19 sebanyak 212 Kepala Desa di Tapanuli Selatan disinyalir menggelontorkan dana sejumlah Rp 25 juta per Desa untuk mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek) di Kota Medan.
Sebagai pengawas yang mengerti hukum, harapannya Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang didapuk mengawasi penggunaan Dana Desa seharusnya tidak memperkenankan atau melarang kegiatan tersebut dilaksanakan. Pasalnya, banyak pihak menilai kegiatan tersebut terkesan hanya mengahambur-hamburkan anggaran di tengah kondisi perekonomian yang carut-marut akibat pandemi Covid-19.
Tapi hal yang mengejutkan mencuat pasca Bimtek tersebut digelar, dikutip dari drberita.id, uang Rp 25 juta tersebut diduga mengalir ke penegak hukum tingkat daerah dan juga provinsi. Modusnya agar aman dari tekanan politik mau pun hukum.
[br]
Sesuai dengan Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 program yang harus diprioritaskan desa dalam menghadapi wabah Covid-19 adalah Program yang berguna untuk membantu masyarakat pra sejahtera bertahan dalam pelambatan ekonomi masyarakat yang terjadi saat ini. Kegiatan Bimtek bukan merupakan prioritas. Apalagi pemerintah telah menghimbau untuk menunda kegiatan yang tidak penting.
Lantas, apa yang sudah diawasi Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sesuai isi spanduk di atas? Jika memang sudah diawasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, rasanya kegiatan Bimtek Kepala Desa tersebut tidak terjadi atau penggunaan anggarannya lebih efisien jika memang tetap harus dilaksanakan.
Tapi yang terjadi malah Bimtek tersebut seolah "dibekingi centeng". Tumpang tindih informasi dibiarkan berseliweran di masyarakat. Banyak pihak yang bertanya-tanya terkait urgensi dan besaran anggaran Dana Desa yang digunakan untuk Bimtek di Kota Medan tersebut.
Sebagai lembaga yang didapuk mengawasi penggunaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan malah terkesan bungkam serta seperti tidak mau tau. Tidak ada informasi resmi yang keluar, tidak ada oknum penyelenggara yang dimintai keterangan. Diam seribu bahasa.
Jika ditanyakan Kepala Desa, jawabnya; "kan sudah di awasi Jaksa."
Wirman Nasution
Tokoh Pemuda Tapsel
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 1)
2 Proyek Irigasi Simataniari dan Batang Kumal Rp. 1,3 Miliar Dilaporkan ke Kejari Tapsel
Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Longat, Ini Jawaban Kasi Intel Kejari Paluta
Kejari Paluta Ternyata Pernah Panggil Kades Tanjung Longat, Namun Tak Ada Lanjutannya
9 Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Tapsel
Aksi Tunggal Berpakaian Astronot, Aktivis Anti Korupsi Datangi Markas Polda Sumut
Komentar