Kuasa Ilegal di Kawasan Danau Toba, Menteri LHK Harus Cabut Izin PT. TPL

- Rabu, 14 Juli 2021 22:34 WIB
Kuasa Ilegal di Kawasan Danau Toba, Menteri LHK Harus Cabut Izin PT. TPL
Istimewa
Ilegal loging di kawasan Danau Toba
drberita.id | Aliansi Gerak Tutup TPL mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera menutup operasional PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

Temuan investigasi KSPPM, AMAN Tano Batak, bersama Jikalahari menemukan operasional PT. TPL dinilai bertindak secara illegal, melanggarperaturan perundang-undangan, merusak lingkungan hidup dan merampas hutan tanah adatmasyarakat adat.
"Kita meminta Menteri LHK untuk tegas menyelesaikan persoalan PT TPL di tanah batak. Sangat banyak kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat adat batak yang disebabkan oleh operasional PT TPL," Kata Roki Pasaribu, dari KSPPM dalam siaran persnya diterima wartawan, Rabu 14 Juli 2021.
Baca Juga :Tergugat Bayar Rp 1,610 Juta, Lapangan Merdeka Medan Jadi Cagar Budaya
Sepanjang 2-16 Juni 2021, lanjut Roki, KSPPM, AMAN Tano Batak, bersama Jikalahari melakukan investigasi di sektor Tele, Habinsaran, Padang Sidempuan, dan Aek Raja, mendapatkan temuan lapangan dan dugaan pelanggarannya.
Pertama, areal kerja atau konsesi PT TPL illegal. Konsesi PT TPL berada di atas Kawasan Hutan dengan Fungsi Lindung (HL), Fungsi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan ArealPenggunaan Lain (APL) tidak dibenarkan merujuk pada UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hasil overlay GIS tim Jikalahari mencatat kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau IUPHHKHT PT TPL dengan fungsi kawasan hutan menunjukkan areal PT TPL berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 11.582,22 hektar, Hutan Produksi Tetap (HP) 122.368,91 hektar, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 12.017,43 hektar, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) 1,9 hektar dan Areal Penggunaan Lain (APL) 21.917,59 hektar.
Baca Juga :Ijeck Janji Tindaklanjuti Kasus Anggota DPRD Deliserdang dan Pelakornya
Dari luas izin atau legalitas PT. TPL seluas 188.055 hektar, setidaknya 28 persen atau 52.668,66 hektar adalah ilegal karena berada di atas HL, HPK dan APL.

Kedua, PT. TPL melakukan penanaman dalam kawasan Hutan Lindung di konsesinya. Areal yang seharusnya menjadi kawasan yang dilindungi, justru diubah PT. TPL menjadi areal produksi.
Ditemukan adanya penanaman eukaliptus yang berdekatan dengan tanaman hutan alam. Tim investigasi tahun 2021 menemukan telah ditanami eukaliptus Sekitar 318 meter dari jarakpenebangan tahun 2017. Artinya, tanaman eukaliptus yang ditemukan tim Investigasi 2021 bekas kayu alam yang ditebang oleh PT. TPL.

Penebangan hutan alam kemudian ditanami eukaliptus bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2013sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 36 No 12 yang mengubah ketentuan Pasal 82 ayat 3 huruf a, b dan c.
[br]
Ketiga, PT. TPL melakukan penanaman di dalam konsesinya yang berada dalam fungsi APL. Perusahaan kehutanan ini seharusnya mengajukan enclave untuk mengeluarkan areal dengan fungsiAPL dari izin konsesi mereka. areal kerja PT TPL di dalam APL, Areal Penggunaan Lain umumnya berada di luar kawasan hutan-bertentangan dengan UU Kehutanan maupun UU Pokok Agraria yang pada prinsipnya APL berada di luar kawasan hutan, dan tidak boleh ada izin atau perizinan berusahakawasan hutan di APL. Wewenang mengelola APL yang berasal dari kawasan hutan menjadi kewenangan Menteri ATR/BPN.
Keempat, PT. TPL memanfaatkan pola Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) untuk menanam eukaliptus di luar izin konsesinya demi memenuhi bahan baku produksi. Pola PKR ini memanfaatkan areal milik masyarakat yang dikerjasamakan dengan PT TPL untuk ditanami eukaliptus.
Baca Juga :JKIP Minta Polisi Selidiki Gelar Drs Wagub Sumut
Dalam kehutanan dikenal pola kerja sama antara masyarakat dengan korporasi berupa Kemitraan Kehutanan merujuk pada Permenhut 39 Tahun 2013 tentang pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan. Lalu, pada 2016 terbit P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial jo P9 Tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial. Ringkasnya, kerja sama PT. TPL dengan pola PKR dalam areal konsesinya bertentangan dengan aturan kehutanan.
Kelima, PT. TPL menebang kayu hutan alam jenis Kulim dan Kempas di dalam konsesinya. Ditemukan aktifitas pembukaan hutan alam, termasuk jenis kulim dan kempas, yang diperuntukkan untuk areal penanaman bibit eukaliptus baru di konsesi PT TPL sektor Habinsaran.
Baca Juga :Kapolres dan Kepsek MAN 1 Sergai Dipanggil Ombudsman Terkait Pelecehan Seksual
Jenis kayu Kulim dan Kempas termasuk pada tanaman yang dilindungi sesuai dengan PermenLHK No. 20 Tahun 2018 jo. PermenLHK No 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PermenLHK 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, di mana Kempas dikeluarkan dari jenis tumbuhan yang dilindungi.

Keenam, Tanpa pengukuhan kawasan hutan Legalitas yang illegal dan tidak legitimate atau tidak diakui masyarakat adat seharusnya segera dikoreksi oleh pemerintah berupa melakukan pengukuhan kawasan hutan. Konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL) diberikan berdasar peta TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) 1982. Peta TGHK ini sifatnya memberikan arahan alokasi kawasan hutan dan fungsinya.
Baca Juga :BIN Door to Door Vaksinasi Warga di 14 Provinsi
Statusnya dalam konteks tata perencanaan kehutanan berupa 'penunjukan' yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri. Peta TGHK 1982 belum masuk ke status penunjukan.
Ketujuh, Banyak fasilitas umum seperti kantor pemerintah, perkampungan, jalan lintas, pemakaman, kebun karet, sawit, kopi hingga sawah berada dalam konsesi PT TPL sektor Padang Sidempuan.

Sebagian besar izin PT TPL di sektor Padang Sidempuan telah ditempati masyarakat. Izin yang berada di Desa Pangkal Dolok Lama, Kecamatan Batang Onang ini sebagian besar telah menjadi kawasan desa yang diatasnya terdapat kebun masyarakat, fasilitas umum, Jalan Lintas Sosopan, pemukiman masyarakat, hampir 1 Kecamatan Batang Onang dan seluruh kawasan Desa Pangkal Dolok Lamaberada dalam izin PT. TPL sektor Padang Sidempuan, bahkan Kantor Bupati Tapanuli Selatan berada di dalam izin konsesi yang dalam kawasan APL.
Baca Juga :Hotel Aryaduta Medan Diduga Gelapkan Pembayaran Kamar Pengunjung
Temuan investigasi, PT. TPL bekerja secara tidak sah (illegal), berada dan beroperasi di atas kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung, HPK dan APL. Selain itu, pemberian izin PT TPL yang merujuk pada TGHK dijalankan dengan proses ketidakpatuhan terhadap amanat pengukuhan kawasan hutan,karena tidak melibatkan masyarakat adat di Kawasan Danau Toba.
[br]
Hal tersebut bertentangan dengan peraturan Kehutanan dan Agraria di mana PT TPL seharusnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada tindakan pidana dan pencabutan perizinan
berusaha.

"Dampak dari legalitas yang illegal sebabkan konflik dan kekerasan terhadap masyarakat adat, lingkungan hidup rusak, ekonomi masyarakat hancur, potensi ledakan konflik horizontal, hingga pembiayaan yang tidak layak diberikan pada P TPL," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
"Tentunya temuan Investigasi bersama KSPPM dan Aman Tano Batak menjadi fakta kuat agar pemerintah dapat
mengevaluasi izin konsesi PT TPL, bahkan menutupnya," sambungnya.
Baca Juga :Kanwil BPN Sumut Jelaskan Masalah Tanah Makmur Wijaya Lawan Pejuang Wakaf
Konflik sosial serta intimidasi dan kekerasan PT. TPL terhadap masyarakat adat begitu besar. Sepanjang 2020-2021 saja, setidaknya terjadi 8 kali konflik dan menyebabkan korban 12 orang dan 9orang terlapor polisi. Selain itu, PT. TPL juga mengintimidasi 3 komunitas (Huta/Kampung) untuk tidak bercocok tanam di atas wilayah adatnya dan merusak tanamannya.

Ketua Aman Tano Batak, Roganda menyebutkan kehadiran PT. TPL tak hanya sebabkan konflik dan kekerasan terhadap masyarakat. Penghancuran hutan yang tadinya hutan alam menjadi tanaman eukaliptus berdampak pada kerusakan lingkungan. Tidak hanya untuk masyarakat sebagai pemilik
hutan, tapi juga berdampak ke daerah lainnya.
Seperti yang terjadi Huta (kampung) Napa, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara setelah penghancuran hutan mereka yang dilakukan oleh PT TPL menyebabkan sumber air minum "Aek Nalas" yang peruntukannya untuk sumber air minum masyarakat di desa dan juga Kecamatan Sipahutar membuat air sering berlumpur dan kuning.
Baca Juga :Bobby Hanya Segel Center Poin 3 Hari
Kasus lain seperti Huta Natinggir, Nagasaribu, dan Natumingka, kerusakan hutan karena penebangan hutan alam oleh PT. TPL berdampak pada sulitnya masyarakat mendapatkan air minum dan irigasi untuk persawahan. Kesulitan air menyebabkan sawah berubah fungsi.

Bukan hanya lingkungan, ekonomi masyarakat adat batak juga mengalami penurunan serius. "Sebelum kehadiran PT. TPL, masyarakat di kawasan Danau Toba hidup dari hasil hutan, berladang,beternak dan bersawah," kata Roganda.
Baca Juga :Tangan Kepsek MAN 1 Sergai Masuk ke Dalam Baju, Honorer Ngadu ke Ombudsman
Namun saat ini, sumber mata pencaharian masyarakat adat di wilayah konsesi mengalami penurunan. "PT. TPL menghancurkan lingkungan hidup dan memiskinkan masyarakat adat. Karena masyarakat adat batak bergantung pada hutan alam yang dirusak oleh PT TPL," kata Roganda.
Aliansi Gerak Tutup TPL merekomendasikan pemerintah untuk mencabut izin PT. TPL di KawasanDanau Toba dan segera lakukan pengukuhan kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat adat dalam semua proses pengukuhan kawasan hutan.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru