Memutus Amunisi Gerakan Separatis di Papua

Redaksi - Minggu, 28 Februari 2021 17:34 WIB
Memutus Amunisi Gerakan Separatis di Papua
Foto: Istimewa
Anggota TNI-Polri yang terlibat jaringan sparatis di Papua.
drberita.id | Negara tengah berupaya memutus jaringan penyupplay senjata dan amunisi ke kelompok gerakan sparatis di Papua. Keterlibatan oknum aparat keamanan negara pun terungkap, baik dari kepolisian maupun TNI.

Terungkapnya ini dari dua polisi di Ambon yang ditangkap yaitu Bripka Zandro Palijama dan Bripka Rommy Arwanpitu. Kini keduanya sudah ditahan di Polda Maluku.


"Iya benar mereka ditangkap terkait pengembangan kasus penjualan senjata api ke KKB di Bentuni," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dihubungi kompas.com, Minggu 21 Februari 2021.


Tak hanya Polri, TNI pun ikut melakukan pengembangan. Dari penyelidikan yang dilakukan, Satintel Kodam Pattimura, Maluku, mengamankan Praka Milton Sialeky, anggota Kipan B, Batalion 733/Masariku, Ambon, terkait penjualan senjata api dan amunisi.


[br]

Praka Milton diamankan pada Minggu 21 Februari 2021 pukul 23.40 WIT, diduga melakukan penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Sebelumnya, telah diamankan Andi Tanam (50) warga Jalan Karpan Piere Tendean RT/RW 005/003, Kelurahan Hative Kecil, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, oleh Tim Subdit 1 Kemneg Ditreskrimum Polda Maluku.


Andi Taman diamankan di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon bersama temannya Wellem Taruk alias Jack Tizia alias Jack oleh Polres Bintuni. Dari keduanya diamankan 600 butir amunisi kaliber 5,56 mm, terbungkus rapi dalam karton atua dos yang sebelumnya sudah dipesan oleh Atto Muri.


600 butir amunisi kaliber 5,56 mm tersebut diperoleh dari Praka Milton, yang mana amunisi tersebut diserahkan dalam beberapa tahap;


[br]

Yaitu pada November 2020 pelaku menerima amunisi dari Praka Milton sebanyak 200 butir, dengan bayaran sebesar Rp 500.000. Kemudian pada Januari 2021, pelaku kembali melakukan transaksi pembelian amunisi dari Praka Milton sebanyak 400 butir amunisi kaliber 5,56 mm dengan pembayaran sebesar Rp 1.000.000.

Total amunisi yang diperoleh pelaku dari transaksi pembelian dengan Praka Milton sebanyak 600 butir, dengan jumlah bayaran yang diterima oleh Praka Milton sebesar Rp 1.500.000, Amunisi tersebut diserahkan pelaku kepada Wellem Taruk alias Jack Tizia alias Jac yang merupakan orang suruhan Atto Muri.


Barang bukti yang diamankan dari mereka 1 buah tas samping merek Polo Clasis warna cokelat. 3 buah handphone masing-masing Samsing A11. 2 buah handphone Nokia TA-1174. Uang tunai Rp 62.000 dengan pecahan 1 lembar pecahan Rp 50.0000, 1 lembar pecahan Rp 5000, 1 lembar pecahan Rp 2000, 1 lembar pecahan Rp 1000. 1 bungkus rokok marlboro putih beserta korek api merek sampoerna. 2 buah flashdisk, 1 KTP atas nama Andi Tanan, 1 SIM B1 Umum atas nama Andi Tanan, 1 ATM BRI.


Setalah itu, Subdenpom Nabire juga memgamankan Praka Rustan Efendi dan Pratu Bagus Jayadi, anggota Debzipur 12/OHH, juga terkait pengembangan kasus penjualan senjata dan amunisi.


[br]

Keduanya diamankan dan diperiksa pada 25 Februari 2021 pukul 09.00 s.d 16.45 WIT di Mako Subdenpom XVII/1-1 Nabire, Jalan Merdeka Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.

Pukul 09.00 WIT Dandeninteldam XVII/Cend, Letkol Inf Imanuel Setyo Kristriawan, Pabandapam SiInteldam XVII/Cend, Kapten Kav Didik Endro, dan Dandenzipur 12/OHH, Kapten Czi Coko Sasongko melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus penyelundupan senjata dan munisi yang dilakukan oleh Kopda Durry Jayid, mantan anggota Denzipur 12/OHH, pecatan kasus desersi.


Pukul 11.05 WIT, 2 anggota Praka Rustan Efendi dan Pratu Bagus Jayadi dibawa ke Mako Subdenpom Nabire, guna dilakukan pemeriksaan oleh pihak Subdenpom Nabire, yang awalnya ditangkap Satgas Elang dan Reskrim Polres Nabire.


Dari keterangan Kopda Durry Jayid mantan anggota Denzipur 12/OHH, pecatan kasus Desersi, bahwa Praka Rustan Efendi telah memberikan sejumlah munisi 100 Butir dengan harga perbutir Rp 75.000, dan Pratu Bagus Jayadi memberikan 150 butir dengan harga Rp 100.000 perbutir.


[br]

Atas kejadian tersebut Dandenzipur 12/OHH menyerahkan 2 personil tersebut ke Sub Denpom XVII/1-1 Nabire, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih intens dalam menggali informasi terhadap 2 personel Denzipur12/OHH tersebut.

Perlunya Apintel kewilayahan terus melakukan pendalaman membongkar jaring penyelundupan senjata api dan amunisi di wilayah Kabupaten Nabire.


SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru