Siapa Beking Tambang Emas Liar di Batang Natal?

- Sabtu, 03 Oktober 2020 20:29 WIB
Siapa Beking Tambang Emas Liar di Batang Natal?
Foto: Istimewa
Wirman Nasution.
drberita.id | Menjamurnya tambang liar dengan menggunakan alat berat jenis Ekskavator di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dikhawatirkan akan menimbulkan bencana bagi warga sekitar.

Aktivitas tambang tanpa izin tersebut sudah terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Tidak tanggung-tanggung, omset tambang ilegal tersebut ratusan juta rupiah per hari.


Tapi dibalik omset yang menggiurkan tersebut, dikhawatirkan ada bencana besar yang sedang mengintai jika kerusakan alam akibat aktivitas tambang ini terus dibiarkan. Terkait dengan keberadaannya, aktivitas tambang tanpa ijin tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat.


"Mustahil penegak hukum tidak tau keberadaannya," ucap Wirman Nasution, pemuda asal Pantai Barat Mandailing yang juga aktif sebagai Ketua di Himpunan Mahasiswa Pantai Barat Mandailing (HMPBM) Kota Padangsidimpuan, dalam keterangan tertulis, Sabtu 3 Oktober 2020.


Hari berganti hari, bulan berganti bulan, dan tahun pun telah berganti. Menurut Wirman, aktivitas tambang yang merusak lingkungan tersebut telah terjadi sejak tahun 2019 lalu, tapi ironisnya penegak hukum seolah tutup mata terhadap atvitas tambang tanpa izin tersebut.

[br]

"Ini sudah terjadi sejak tahun lalu, awalnya hanya beberapa unit di DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang Natal. Tapi saat ini sudah menjamur, tidak hanya di DAS Batang Natal saja, tapi sudah di dalam hutan dan disana yang lebih banyak. Dua bulan lalu diberitakan seratus tiga puluhan unit, tapi beberapa hari lalu kita coba cari info, katanya sudah lebih dua ratus unit," beber Wirman.

Mengenai lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang tanpa izin tersebut, Wirman menilai hal itu terjadi karena adanya oknum-oknum yang bermain dan mengambil keuntungan pribadi dari tambang liar tersebut.


"Sedang kita cari tahu, kita juga sedang mengumpulkan bukti-bukti utnuk diteruskan ke Yudikatif. Kita lihat polanya di sana sudah tersusun rapi dan sepertinya ada oknum yang jadi beking mulai dari tingkat daerah sampai pada tingkat nasional," kata Wirman.


Wirman mengungkapkan kecurigaannya terkait penegakan hukum yang seolah mati suri melihat kerusakan lingkungan di Batang Natal, disebabkan aktivitas tambang liar tersebut.


[br]

"Beberapa hari lalu ada rekan ke sana untuk menggali informasi. Kabarnya, diduga ada oknum inisial NSR yang menjadi tengkulak bagi pengusaha atau pemilik alat berat di sana. Para pengusahanya diduga menyetorkan sejumlah uang kepada oknum ini tiap bulannya. Sedang kita kumpulkan bukti-bukti siapa saja yang menjadi beking NSR ini," sebut Wirman.

Mengenai sejumlah uang dimaksud Wirman, dia mengatakan jumlahnya fantastis untuk skala keuntungan pribadi. "Fantastis, jumlahnya besar. Kita duga lebih dari setengah jumlah alat berat di sana dikelola oknum. Motifnya kita lihat seperti koordinator, dia yang berhubungan ke atas," lanjut Wirman.


Wirman mengungkapkan bahwa penegak hukum sudah sangat layak untuk mengamankan dan melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang.


"Ayolah penegak hukum, Polres Madina, Polda Sumut, Mabes Polri, di Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara itu kan sudah jelas disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK di ancam pidana penajaranya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah," terang Wirman.


"Ada juga ketentuan lain terkait orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan yang mengakibatkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, itu juga tindak pidana sesuai Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kepolisian kan punya segalanya yang dapat mendukung upaya penindakan terhadap pelaku penambangan tanpa izin, mereka tinggal gunakan intelijennya untuk mendapatkan informasi. Kita berharap agar aktivitas yang mengesampingkan kelestarian lingkungan ini segera ditindak," tutupnya. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru