IPK Kepung Kantor Kejati Sumut, Tolak Adanya Intervensi ke Penegak Hukum

- Jumat, 13 Maret 2020 15:11 WIB
IPK Kepung Kantor Kejati Sumut, Tolak Adanya Intervensi ke Penegak Hukum
drberita/istimewa
Unjuk rasa DPD IPK Kota Medan di Kantor Kejati Sumut.
DRberita | Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kota Medan, mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH. Nasution, Medan, Jumat 13 Maret 2020.

Massa meminta agar pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara jangan takut dengan Intervensi dari mana dan siapa pun.

Awalnya massa IPK berkumpul di Kantor DPD Jalan Burjamal, pukul 09.00 WIB, kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tiba pukul 10.15 WIB dan langsung membentuk barisan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta menyanyikan Mars IPK.

Massa IPK datang ke Kantor Kejati Sumut dengan membawa mobil komando, kendaraan roda 4 dan roda 2, spanduk yang bertuliskan 'Tolak Intimidasi Penegakan Hukum' dan 'Tolak Intervensi/Intimidasi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Aksi massa IPK Kota Medan ini dipimpin langsung Ketua DPD Frangku Simatupang dan Koordinator Unjuk Rasa Monang Sipayung.

Aksi massa IPK di Kantor Kejati Sumut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dipimpin langsung Kasat Intel Polrestabeas Medan AKBP Ahyan.
 
Pernyataan massa aksi IPK bahwa Organisasi Ikatan Pemuda Karya Kota Medan mendukung penuh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam melaksanakan proses penegakan hukum.

IPK melihat adanya sekelompok organisasi kepemudaan lainnya di Sumatera Utara khususnya Kota Medan yang ingin melakukan intervensi dan intimidasi terkait penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara khususnya di Kota Medan.

Peristiwa dugaan tindak pidana yang mengakibatkan meninggal dunia yang diduga dilakukan kader IPK di Kecamatan Medan Johor, bukan karena niat atau kemauan dari kadar IPK akan tetapi dikarenakan dalam keadaan terpaksa untuk pembelaan diri yang awalnya kadar IPK didatangi dan diserang di tempat kediamannya.

Dalam peristiwa ini kadar IPK tidak dapat berbuat lain mereka mengalami sesuai yang sama sekali tidak dapat mereka hindari.

Aksi unjuk rasa IPK Kota Medan ini diterima Asintel Kejati Sumut Andi Murji Machfud yang mengajak perwakilan berdialog ke dalam kantor. (art/drc)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru