Kejatisu Bentuk Tim Usut Kasus PPK Darurat Permukiman Regional I Medan
drberita
Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menerima perwakilan massa Koalisi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Sumatera Utara.
DRberita | Aksi unjuk rasa dari Koalisi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Sumatera Utara di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan A.H. Nasution, Medan, Senin 10 Februari 2020, mendapat respon.
Massa diterima Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian di dalam kantornya untuk menyampaikan bahwa pihak (Kejatisu) telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait tuntutan dari massa pengunjuk rasa.
"Kejatisu telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan temuan ini. Mohon sabar tim lagi bekerja," kata Sumanggar kepada tiga orang perwakilan Koalisi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Sumatera Utara.
Sebelaumnya aksi massa di luar Kantor Kejatisu, meminta dan mendesak Kejatisu agar segera memanggil Eko Prabowo yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBN T.A. 2018 sehingga diduga menyebabkan kerugian Negara sekira Rp. 1.647.780.000,00.
"Kajatisu Amir Yanto harus segera memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melakukan pemeriksaan kegiatan pekerjaan yang dilakukan oleh PPK Darurat Permukiman Regional I Medan Eko Prabowo, karena kuat dugaan syarat korupsi," kata Koordinator Lapangan Sangkot Simanjuntak.
Massa meminta agar Kejatisu segera menangkap aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi serta dugaan kegiatan fiktif PPK Darurat Permukiman Regional I Medan Eko Prabowo pada sejumlah kegiatan di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Adapun permasalahan yang diangkat oleh massa pengunjuk rasa yaitu belanja bahan perlengkapan personil, pagu anggaran sebesar Rp 100.000.000,00 dengan kode lelang 521211.
Kemudian, belanja barang non operasional lainnya dengan kode lelang 521219 yaitu biaya pemeliharaan gedung dengan pagu anggaran sebesar Rp 702.000.000,00. Pengiriman dan penarikan kendaraan dengan pagu anggaran sebesar Rp 210.000.000,00.
Selanjutnya, pengiriman dan penarikan barang dengan pagu anggaran sebesar Rp 192.780.000,00. Biaya operasional bencana dengan pagu Rp 273.000.000,00. Belanja ATK, pagu anggaran sebesar Rp 90.000.000,00 dengan kode lelang 521811, dan belanja sewa kendaraan dengan pagu anggaran Rp 80.000.000,00 dengan kode lelang 522141.
Massa pengunjuk rasa kemudian membacakan pernyataan sikap yang berisikan tuntutan, meminta dan mendesak Kejatisu segera memproses laporan pengaduan mereka dengan nomor: 04/GARANSI/GEMPA-SUMUTI-GEMA-BACA/LP/I/2020 tertanggal 30 Januari 2020.
Massa diterima Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian di dalam kantornya untuk menyampaikan bahwa pihak (Kejatisu) telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait tuntutan dari massa pengunjuk rasa.
"Kejatisu telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan temuan ini. Mohon sabar tim lagi bekerja," kata Sumanggar kepada tiga orang perwakilan Koalisi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Sumatera Utara.
Sebelaumnya aksi massa di luar Kantor Kejatisu, meminta dan mendesak Kejatisu agar segera memanggil Eko Prabowo yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBN T.A. 2018 sehingga diduga menyebabkan kerugian Negara sekira Rp. 1.647.780.000,00.
"Kajatisu Amir Yanto harus segera memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melakukan pemeriksaan kegiatan pekerjaan yang dilakukan oleh PPK Darurat Permukiman Regional I Medan Eko Prabowo, karena kuat dugaan syarat korupsi," kata Koordinator Lapangan Sangkot Simanjuntak.
Massa meminta agar Kejatisu segera menangkap aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi serta dugaan kegiatan fiktif PPK Darurat Permukiman Regional I Medan Eko Prabowo pada sejumlah kegiatan di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Adapun permasalahan yang diangkat oleh massa pengunjuk rasa yaitu belanja bahan perlengkapan personil, pagu anggaran sebesar Rp 100.000.000,00 dengan kode lelang 521211.
Kemudian, belanja barang non operasional lainnya dengan kode lelang 521219 yaitu biaya pemeliharaan gedung dengan pagu anggaran sebesar Rp 702.000.000,00. Pengiriman dan penarikan kendaraan dengan pagu anggaran sebesar Rp 210.000.000,00.
Selanjutnya, pengiriman dan penarikan barang dengan pagu anggaran sebesar Rp 192.780.000,00. Biaya operasional bencana dengan pagu Rp 273.000.000,00. Belanja ATK, pagu anggaran sebesar Rp 90.000.000,00 dengan kode lelang 521811, dan belanja sewa kendaraan dengan pagu anggaran Rp 80.000.000,00 dengan kode lelang 522141.
Massa pengunjuk rasa kemudian membacakan pernyataan sikap yang berisikan tuntutan, meminta dan mendesak Kejatisu segera memproses laporan pengaduan mereka dengan nomor: 04/GARANSI/GEMPA-SUMUTI-GEMA-BACA/LP/I/2020 tertanggal 30 Januari 2020.
Setelah selesai berorasi dan diterima Kasi Penkum Kejatisu, massa pengunjuk rasa membubarkan diri dengan aman dan tertib. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
Khairul Azmi Low Profiel: Dari PUPR Langkat ke SDABMBK Medan
PB ALAMP AKSI Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Dugaan Pengadaan di Dishub Medan Diusut
BPN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Bidang Pertanahan
Komentar