Anggota DPRD Sumut Inisial MARA Diduga Pungli Dana Hibah 32 Sekolah

- Rabu, 23 November 2022 08:38 WIB
Anggota DPRD Sumut Inisial MARA Diduga Pungli Dana Hibah 32 Sekolah
Poto: Istimewa
Demo pungli dana hibah sekolah di DPRD Sumut.
drberita.id | Belasan masa mengaku dari Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) melakukan orasi di depan pintu gerbang masuk DPRD Provinsi Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa 22 November 2022.

Orasi JMI ini di kordinir angsung oleh Ketua Umum JMI, Ahmad Ridwan Dalimunthe. Dalam orasinya, Ahmad Ridwan meminta Dewan Kehormatan DPRD Sumut agar membuat surat rekomendasi kepada partai anggota dewan berinisial MARA yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bermoduskan pungli dalam program bantuan dana Hibah Sekolah/Yayasan APBD Sumut T.A. 2021-2022.

Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pungutan liar (Pungli), bantuan dana Hibah Sekolah/Yayasan APBD Tahun Anggaran 2021-2022 yang mana ada 32 Sekolah/Yayasan yang mendapatkan bantuan dana Hibah dari APBD Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah bantuan lebih kurang Rp. 200.000.000,-/sekolah.
Dijelaskan Ridwan lagi, dari 32 Sekolah/Yayasan tersebut diduga sudah 17 Sekolah/Yayasan yang telah menerima bantuan dana hibah tersebut melalui rekening masing masing Sekolah/Yayasan pada bulan Juli 2022.
"Dalam bantuan dana hibah tersebut diduga dipungli oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial MARA, dan oknum salah satu pengurus organisasi ke islaman berinisial A. Diketahui kedua oknum tersebut meminta fee 50% dari pihak sekolah/Yayasan apabila ingin mendapatkan bantuan dana Hibah APBD T.A 2021-2022 tersebut," sebutnya.
BACA JUGA:
Mobile Banking Ilegal Bank Sumut Jadi Tanggungjawab Bersama Direksi
Padahal sambung Ridwan lagi, peruntukan dana Hibah APBD tersebut untuk pembagunan fisik sekolah/yayasan yang membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) atas bantuan yang diterima. "Namun kami menduga, LPj yang dibuat oleh pihak sekolah direkayasa karena tidak mengalokasikan 100% bantuan fana hibah tersebut," sebutnya.

Atas dasar itu, JMI meminta kepada Kejatisu agar memanggil dan memeriksa oknum anggora DPRD Sumut berinisial MARA dan oknum salah satu pengurus organisasi keislaman berinisial A.
"Kami juga meminta agar Kejatisu memanggil dan memeriksa 17 kepala/pimpinan Sekolah/Yayasan yang telah menerima bantuan dana hibah sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000,- per satu sekolah dari APBD Provsu T.A 2021-2022. Dan melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi bermoduskan pungli bantuan dana hibah Sekolah/Yayasan tersebut," teriak para pendemo.

Ahmad Ridwan Dalimunthe yang didampingi koordinator aksi Rusdi Lubis mengatakan JMI sudah melakukan orasi di Kejatisu dan DPRD Provinsi Sumatera Utara beberapa kali. Dan aksi mereka kali ini juga masih menunggu reaksi dari para perwakilan DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait adanya dugaan korupsi salah satu anggota dewan.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru