MAYDAY 2021: Indonesia Tanpa Korupsi dan Cabut UU Omnibuslaw

- Sabtu, 01 Mei 2021 22:46 WIB
MAYDAY 2021: Indonesia Tanpa Korupsi dan Cabut UU Omnibuslaw
Nico Silalahi
Spanduk buruh tutup jalan di Ibukota Jakarta
drberita.id-JAKARTA | Gerakan Bersama Usut Korupsi (GEBUK) aliansi dari berbagai organisasi serikat pekerja atau buruh memperingati Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2021 di Jakarta, dengan mengangkat tema "Indonesia Tanpa Korupsi dan Cabut UU Omnibuslaw".

Tema yang diangkat buruh adalah bentuk dari keprihatinan sebagai anak bangsa yang terpanggil karena semakin maraknya kasus korupsi di Indonesia. Semakin menggurita dan merajalela, serta pemberlakuan UU Omnibuslaw saat ini diyakini tidak akan membuat kondisi perekonomian bangsa Indonesia akan semakin baik di tengah wabah pandemi Covid-19, akan tetapi semakin memperburuk nasib kesejahteraan kaum buruh di Indonesia.


Kaum kapitalis dan oligarki menurut buruh, memahami betul situasi nasional saat ini, mereka seakan berlomba dengan waktu yang terus menerus gencar melakukan tekanan kepada pemerintah agar membuat regulasi yang hanya pro kepada kepentingan kaum pemodal.


"Mereka mengawali proses pelemahan serikat pekerja dari sisi regulasi atau perundang-undangan, kemudian mereka meminta kepada eksekutif dan yudikatif untuk mengamankan semua perencanaan mereka dengan membungkam kritik keras serikat pekerja," kata buruh.

[br]

Perlawanan terhadap UU Omnibuslaw sontak menjadi isu bersama seluruh serikat pekerja atau buruh di Indonesia sampai hari ini. Tetapi sayang serikat buruh harus berhadapan dengan Trias Politika (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) di Indonesia yang sudah dikuasai oleh kaum pemodal.

Tidak itu saja PHK massif dilakukan kepada pekerja-pekerja yang berserikat dengan alasan, efisiensi, produktifitas menurun, perusahaan merugi, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bahkan sampai terang-terangan anti serikat pekerja.


Banyak pekerja yang berserikat diintimidasi secara fisk dan mental dengan berbagai modus oleh kaki tangan kaum pemodal, mereka para pengkhianat bangsa.Tidak hanya itu sumber-sumber dana masyarakat juga dikorupsi untuk dapat membiayai semua aksi-aksi dan propaganda yang dilakukan para Kapitalis untuk dapat menguasai Negara Republik Indonesia di semua lini.


Beberapa kasus korupsi yang menjadi perhatian GEBUK yaitu kasus korupsi Dana Bantuan Sosial, korupsi BPJS Ketenagakerjaan, korupsi Asabri, korupsi Jiwasraya, dan kasus lainnya.

[br]

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pada tahun 2003 yang sangat diharapkan, pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002, kinerjanya terlihat semakin mundur dalam penegakkan kasus korupsi dinegeri ini.

Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang semula 13 kali dalam tahun 2018 menjadi hanya 7 kali dalam tahun 2019.


Dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan KPK terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim yang menyelewengkan uang negara Rp 4,58 triliun.


SP3 yang dikeluarkan oleh KPK menjadi "Angin Segar" bagi para koruptor dan akan menjadi yurisprudensi bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk dengan mudah mengeluarkan SP3 dalam kasus korupsi yang sedang ditanganinya.

[br]

GEBUK yang terdiri dari elemen serikat pekerja atau buruh pada Mayday 2021 ini mengajak seluruh Rakyat Indonesia untuk bergerak bersama-sama menciptakan Indonesia tanpa korupsi.

Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan semua gugatan serikat pekerja atau buruh dalam Judisial Review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Mendesak KPK, Polri dan Kejaksaan Agung untuk lebih serius dalam pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi di Indonesia, serta sesegera mungkin dapat menuntaskan kasusmega korupsi Dana Bantuan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, Jiwasraya, dan kasus korupsi lainnya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru