Kasus Jiwasraya: Demokrat Minta Pemerintah Siapkan Dana Rp 16 Triliun
Artam - Senin, 03 Februari 2020 00:59 WIB
ilustrasi
Asuransi Jiwasraya
DRberita | Rencana pembayaran dana nasabah Asuransi Jiwasraya oleh Kementerian BUMN pada bulan Maret 2020 dipertanyakan Komisi VI DPR RI, khususnya dalam mekanisme pembayaran.
"Kemarin kami bahas, pembayarannya dengan cara apa, aturannya seperti apa, sektor mana yang terkait dan mungkinkan dibayarkan pada bulan Maret yang dicicil untuk para nasabah," ucap anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron di Jakarta Pusat, Minggu 2 Februari 2020.
Ia pun menilai rencana tersebut berisiko mengingat aturan yang terdapat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan berbeda.
"Kalau dalam pemikiran saya, mungkin untuk opsi bisa diselesaikan sampai Maret tapi pembayarannya agak riskan. Ini tergantung kepada seluruh pihak karena kan OJK punya aturan supervisinya dan Kemenkeu punya aturan lain," kata Herman.
Yang terpenting baginya, pemerintah bisa membangun solusi tersebut bukan hanya wacana jangka pendek semata. Sebab saat ini, ia menilai gagal bayar yang dilakukan Jiwasraya sudah naik dari Rp 14 triliun kini menjadi Rp 16 triliun dalam rentang waktu November 2019-Januari 2020.
Sedangkan saat ini pemerintah baru menyiapkan dana sebesar Rp 2 triliun. "Jadi kalau Rp 14 triliun di awal, yang kita siapkan itu sudah Rp 16 triliun. (Rp 2 triliun) Tidak cukup secara komprehensif dan continue untuk memenuhi hak nasabah," tambahnya.
"Kemarin kami bahas, pembayarannya dengan cara apa, aturannya seperti apa, sektor mana yang terkait dan mungkinkan dibayarkan pada bulan Maret yang dicicil untuk para nasabah," ucap anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron di Jakarta Pusat, Minggu 2 Februari 2020.
Ia pun menilai rencana tersebut berisiko mengingat aturan yang terdapat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan berbeda.
"Kalau dalam pemikiran saya, mungkin untuk opsi bisa diselesaikan sampai Maret tapi pembayarannya agak riskan. Ini tergantung kepada seluruh pihak karena kan OJK punya aturan supervisinya dan Kemenkeu punya aturan lain," kata Herman.
Yang terpenting baginya, pemerintah bisa membangun solusi tersebut bukan hanya wacana jangka pendek semata. Sebab saat ini, ia menilai gagal bayar yang dilakukan Jiwasraya sudah naik dari Rp 14 triliun kini menjadi Rp 16 triliun dalam rentang waktu November 2019-Januari 2020.
Sedangkan saat ini pemerintah baru menyiapkan dana sebesar Rp 2 triliun. "Jadi kalau Rp 14 triliun di awal, yang kita siapkan itu sudah Rp 16 triliun. (Rp 2 triliun) Tidak cukup secara komprehensif dan continue untuk memenuhi hak nasabah," tambahnya.
Menurutnya, pemerintah harus mempersiapkan dana sebesar Rp 16 triliun atas pembayaran yang sudah jatuh tempo. Sehingga, pemenuhan hak nasabah bisa terjamin oleh pemerintah.
"Jangan sampai yang satu dibayar yang lain tidak, kemudian baru dibayar satu dua tahun sudah berhenti. Oleh karena itu, rumuskan dulu sebaik mungkin, tentu ini bisa menjamin kesinambunhan pembayaran secara tuntas," kata Herman. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: rmol.id
Tags
Berita Terkait
Afriansyah Noor Dorong Penguatan Hubungan Industrial dan Peran Serikat Pekerja dan Forkomda BUMN
Presiden Prabowo Dapat Fukungan IWO Kirim KPK dan Kejagung Masuk ke BUMN, Teuku Yudhistira: Utamakan PT. PLN
2024 Utang Melonjak, PLN Sewa Pembangkit Listrik 10 Bulan Sampai Rp. 50 Triliun Lebih
Forkom SP BUMN Bertemu Ceo Danantara, Abrar Ali: Perjuangan ini menjadi bukti nyata
SP PLN dan Forkom BUMN Sikapi Nasib Pekerja yang Khawatir Hadirnya Danantara
Fakta Korupsi Korporasi BUMN: Bisnis Curang PTPN di Sumut Perlu Dibongkar Seperti Puncak Bogor
Komentar