RUPS Bank Sumut Hasilkan 9 Putusan Penting: Dana CSR Rp. 22 Miliar Hingga Pembatalan Komisaris

Redaksi - Kamis, 20 Maret 2025 23:34 WIB
RUPS Bank Sumut Hasilkan 9 Putusan Penting: Dana CSR Rp. 22 Miliar Hingga Pembatalan Komisaris
Poto: Istimewa
Gubsu Bobby, Ketua DPRD Erny, dan Dirut Bank Sumut Babay Parid Wazdi.
Pada agenda pertama, RUPS menyetujui laporan tahunan dan mengesahkan laporan keuangan Bank Sumut Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hendrawinata, Hanny Erwin & Sumargo, member of Kreston Indonesia, dengan opini Wajar dalam semua hal yang material.

Selain itu, para pemegang saham juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada direksi dan dewan komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.

Pada agenda kedua, RUPS menyetujui penggunaan laba setelah pajak untuk pembagian dividen tunai kepada pemegang saham dengan rasio 85%, sementara 15% sisanya dialokasikan sebagai cadangan umum.

Selain itu, disetujui pula pembayaran tantiem bagi pengurus sebesar 7,50% dari laba bersih Tahun Buku 2024, serta pencadangan biaya untuk pembayaran tantiem pengurus di Tahun Buku 2025 dengan persentase yang sama.

Dalam agenda ketiga, RUPS menyetujui penetapan anggaran untuk penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun Buku 2025 sebesar Rp. 22 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 18 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota melalui Program Kemitraan. Sementara Rp. 4 miliar akan dikelola langsung oleh PT Bank Sumut.

Penyaluran CSR ini wajib direalisasikan hingga 31 Desember 2025, dan tidak dapat dialihkan ke tahun berikutnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru