RUPS Bank Sumut Hasilkan 9 Putusan Penting: Dana CSR Rp. 22 Miliar Hingga Pembatalan Komisaris

Redaksi - Kamis, 20 Maret 2025 23:34 WIB
RUPS Bank Sumut Hasilkan 9 Putusan Penting: Dana CSR Rp. 22 Miliar Hingga Pembatalan Komisaris
Poto: Istimewa
Gubsu Bobby, Ketua DPRD Erny, dan Dirut Bank Sumut Babay Parid Wazdi.
Agenda keempat, RUPS juga memberikan kewenangan kepada dewan komisaris untuk menyetujui penerbitan saham yang telah disetor penuh oleh pemegang saham, yang akan dituangkan dalam notulen rapat dewan komisaris dan dituangkan dalam akta notaris untuk disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM serta regulator.

Pada agenda kelima, dewan komisaris juga diberikan kewenangan untuk menunjuk akuntan publik atau kantor akuntan publik sebagai auditor independen dalam pelaksanaan audit umum, review, dan/atau audit interim laporan keuangan Bank Sumut Tahun Buku 2025.

Agenda keenam memutuskan persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) PT. Bank Sumut Tahun Buku 2024 sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 5 Tahun 2024.

Pada agenda ketujuh, Bank Sumut menyetujui penerbitan obligasi senior tahun 2025 dengan nilai maksimal sebesar Rp. 1 triliun, dengan tetap mempertimbangkan kondisi likuiditas, pasar, serta faktor internal dan eksternal lainnya.

Agenda kedelapan, RUPS memberikan izin prinsip bagi manajemen untuk melaksanakan aksi korporasi dalam bentuk private placement melalui penerbitan saham seri B, dengan pelaksanaannya tetap harus mendapat persetujuan RUPS.

Terakhir, agenda kesembilan, RUPS menyetujui pembatalan pengangkatan dan penetapan Ir. H. Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si, dan DR. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga, M.Si, sebagai Komisaris Non Independen PT Bank Sumut sebagaimana ditetapkan dalam RUPS Luar Biasa pada 29 November 2024.

Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru