"86" Rp 300 Juta, BNNK Labura Diduga Tangkap Lepas Bandar Sabu

- Selasa, 07 Juni 2022 08:16 WIB
"86" Rp 300 Juta, BNNK Labura Diduga Tangkap Lepas Bandar Sabu
Poto: Istimewa
Unggahan di medsos
drberita.id | Sebuah unggahan status yang menyebut Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) melakukan aksi tangkap lepas seorang bandar narkotika jenis sabu, viral di media sosial facebook.

Unggahan status yang ditulis dalam logat Labuhanbatu itu menjelaskan bahwa BNNK Labura telah melakukan penangkapan bandar sabu berinisial MRH di Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Namun sayang, pengunggah status ini tak menyebutkan kapan waktu terjadinya penangkapan itu.

Akun facebook atas nama R Bagus Herman ini menerangkan, saat penangkapan itu BNNK menemukan barang bukti sabu dan uang sebanyak Rp 40 juta.
Masih menurut unggahan, meskipun menemukan barang bukti, namun akhirnya MRH dilepaskan. Di sana disebutkan, oknum petugas BNNK Labura me'86'kan MRH dengan tebusan uang senilai Rp 300 juta.
BACA JUGA:
PT. DIS dan FABB Distribusikan 2002 Persil Kaveling Tanah Gratis Untuk Masyarakat Belawan
Pemilik unggahan ini sangat menyayangkan aksi kongkalikong itu, karena menurutnya keberadaan bandar sabu MRH sudah sangat meresahkan masyarakat.

Hingga kini unggahan tersebut tampak disukai ratusan kali dan mendapat beragam komentar dari warganet.

"Padahal hancur anak bangsa karena sabu-sabu, khususnya di Labura. Hancur...hancur...," tulis akun Juliyanto RT Doloksaribu.

"Memang benar terjadi penangkapan di Desa Sabungan Labusel. Yang ditangkap 6 orang. Satu dilepas saat itu, karena tidak terbukti setelah tes urine," tulis akun Hisar Nainggolan, membenarkan terjadinya penangkapan ini.
BACA JUGA:
Setelah Gelar Perkara, Polres Taput Segera Tangkap Penganiaya Normal Tambunan
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BNNK Labura terkait kebenaran informasi yang viral di media sosial ini. Wartawan masih terus berupaya untuk meminta keterangan dari BNNK Labura.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru