Setelah Gelar Perkara, Polres Taput Segera Tangkap Penganiaya Normal Tambunan

- Senin, 06 Juni 2022 13:16 WIB
Setelah Gelar Perkara, Polres Taput Segera Tangkap Penganiaya Normal Tambunan
Poto: Istimewa
Bukti laporan Hisardo Tambunan di Polres Raput.
drberita.id | Polres Tapanuli Utara (Taput) segera menangkap ayah dan 2 anaknya penganiaya Normal Tambunan dan Sihardo Tambunan. Penangkapan itu akan dilakukan setelah gelar perkara selesai dilaksanakan pada Rabu 8 Juni atau Kamis 9 Juni 2022.

Hal itu diungkapkan Kapolres Taput AKBP Ronald CP Sipayung melalui juru periksa Aiptu Mistarnius Purba ketika dihubungi, Minggu 5 Juni 2022.

Aiptu Mistarnius mengatakan ketiga pelaku Pahot Delan Tambunan beserta kedua anaknya Oscar Tambunan, dan Gelfrin Tambunan, tidak bisa langsung ditangkap meski sudah ada dua alat bukti dan saksi.
BACA JUGA:
Ayah dan 2 Anak Dilaporkan ke Polres Taput, Korban Minta Pelaku Segera Ditangkap
Alasan Aiptu Mistarnius, perkara tindak pidana yang dilaporkan oleh korban Hisardo Tambunan dan ayahnya Normal Tambunan harus ditangani sesuai prosedur hukum.
"Ini masih diproses, tidak bisa langsung main tangkap saja, kan ada prosedur hukum. Memang sudah ada 2 alat bukti dan saksinya. Kemarin pelakunya sudah kita panggil dan periksa," ungkapnya.

Aiptu Mistarnius pun berjanji akan segera menangkap para pelaku Pahot Delan Tambunan beserta kedua anaknya Oscar Tambunan, dan Gelfrin Tambunan jika gelar perkara sudah selesai dilakukan.

"Gelar perkara dulu lah, sudah itu kita lakukan (penangkapan), rencana kalau tidak hari rabu ya kamis gelarnya," kata Aiptu Mistarnius.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi Walikota Tebing Tinggi Diungkit di Kejati Sumut, Saat Jabat Dinas PU Sumut
Perkara penganiayaan terhadap Hisardo Tambunan dan ayahnya Normal Tambunan dilaporkan ke Polres Taput dengan bukti laporan bernomor:
LP/B/154/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 Mei 2022, ditandatangani Aiptu Aidil Azhari.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru