Dakwaan Jaksa KPK: Syamsul Fitri Dipercaya Eldin Kutip Uang Kepala OPD
Artam - Selasa, 03 Maret 2020 00:45 WIB
istimewa
Terdakwa Syamsul Fitri Siregar
DRberita | Pengadilan Tipikor Medan, Senin 2 Maret 2020, kembali melanjutkan sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Walikota Medan Dzulmi Eldin dengan terdakwa Syamsul Fitri Siregar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya telah memonis mantan Kadis PU Isa Ansyari dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sidang perdana Syamsul Fitri ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipimpin majelis hakim Abdul Azis SH.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK Hidayat, sekira pertengahan Juli 2018 terdakwa mulai dipercaya Dzulmi Eldin untuk mengurusi anggaran kegiatan Walikota Medan baik yang sudah dianggarkan dalam anggaran operasional protokol dalam APBD maupun anggaran kegiatan non APBD.
Jaksa menyebutkan, sejumlah uang yang disetorkan Syamsul Fitri Siregar dari kutipan para kepala OPD Pemko Medan totalnya Rp 2,1 miliar lebih.
"Uang itu antara lain dari Isa Ansyari, selaku Kadis PU Pemko Medan sejak 6 Februari 2019, Benny Iskandar selaku Kadis Perkim sejak 2 April 2019. Suherman, selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) sejak bulan Februari 2019, Iswar Lubis selaku Kadis Perhubungan sejak April 2019," beber Jaksa Penuntut Hidayat.
Selain itu, terdakwa kemudian mendapat arahan dari Dzulmi Eldin untuk meminta uang Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan. Meskipun mengetahui hal itu bertentangan, untuk menunjukan loyalitasnya, terdakwa kemudian menindaklanjuti dengan meminta uang kepada Isa Ansyari ketika ada kebutuhan Dzulmi Eldin yang tidak ada anggarannya.
Atas arahan Eldin ke terdakwa, para OPD yang lain juga mengikutinya dan menyerahkan uang secara bertahap melalui Syamsul Fitri. Pemberian uang juga disebut untuk mempertahankan jabatan masing-masing di Pemko Medan. Salah satunya pada kegiatan APEKSI di Tarakan, Kalimantan Utara, pada Juli 2018 yang membutuhkan dana Rp 200 juta.
"Namun yang ditanggung APBD tidak mencapai jumlah tersebut. Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada para Kepala OPD. Terdakwa di hadapan Dzulmi Eldin kemudian membuat catatan para Kepala OPD yang akan dimintai uang dan disetujui yang perkiraannya mencapai jumlah Rp 240 juta. Namun realisasinya hanya Rp 120 juta," terang Jaksa Penuntut.
Permintaan Dzulmi Eldin ternyata terus berlanjut, hingga yang terakhir ia meminta uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa, Jepang pada Juli 2019.
"Penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut sejumlah Rp 1,5 miliar. Sedangkan APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya Rp 500 juta. Terdakwa kemudian melaporkan permasalahan itu ke Dzulmi Eldin. Edin kemudian mengarahkan terdakwa untuk meminta uang kepada Kepala OPD yang akan ikut dalam rombongan ke Jepang," kata Jaksa Penuntut.
Dalam berkas dakwaan juga disebutkan, sejumlah para Kepala OPD Pemko Medan lain yang dimintai uang di antaranya, Edwin Effendi Kadis Kesehatan sejak Februari 2019, Dammikrot Kadis Perdagangan sejak Februari 2019, Muhammad Husni Kadis Kebersihan dan Pertamanan sejak 2017, Khairunnisa Mozasa Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat sejak April 2019.
Emilia Lubis Kadis Ketahanan Pangan sejak tahun 2019, Edliaty Kadis UMKM sejak April 2019, Qomarul Fattah Kadis DPMPTSP sejak Februari 2019, Agus Suriyono Kadis Pariwisata sejak Juli 2019.
Hannalore Simanjuntak, Kadis Ketenagakerjaan sejak 2017, Armansyah Kadis Lingkungan Hidup sejak Februari 2019, Zulkarnain Kadisdukcapil sejak Februari 2019, Suryadi Panjaitan Direktur RSUD Pringadi Medan sejak tNovember 2017, Ikhsyar Risyad Marbun Kadis Pertanian dan Perikanan sejak 2019.
"Kemudian Usma Polita Nasution Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga sejak Februari 2019. Rusdi Sinuraya Dirut PD Pasar sejak 2017, Renward Parapat Asisten Administrasi Umum sejak Februari 2019. Abdul Johan Sekretaris Dinas Pendidikan sejak 2018," beber Jaksa Penuntut.
Keseluruhan uang yang dikumpul terdakwa dari para Kepala OPD yang disetor ke Dzulmi Eldin, totalnya mencapai Rp 2,1 miliar lebih.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya telah memonis mantan Kadis PU Isa Ansyari dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sidang perdana Syamsul Fitri ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipimpin majelis hakim Abdul Azis SH.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK Hidayat, sekira pertengahan Juli 2018 terdakwa mulai dipercaya Dzulmi Eldin untuk mengurusi anggaran kegiatan Walikota Medan baik yang sudah dianggarkan dalam anggaran operasional protokol dalam APBD maupun anggaran kegiatan non APBD.
Jaksa menyebutkan, sejumlah uang yang disetorkan Syamsul Fitri Siregar dari kutipan para kepala OPD Pemko Medan totalnya Rp 2,1 miliar lebih.
"Uang itu antara lain dari Isa Ansyari, selaku Kadis PU Pemko Medan sejak 6 Februari 2019, Benny Iskandar selaku Kadis Perkim sejak 2 April 2019. Suherman, selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) sejak bulan Februari 2019, Iswar Lubis selaku Kadis Perhubungan sejak April 2019," beber Jaksa Penuntut Hidayat.
Selain itu, terdakwa kemudian mendapat arahan dari Dzulmi Eldin untuk meminta uang Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan. Meskipun mengetahui hal itu bertentangan, untuk menunjukan loyalitasnya, terdakwa kemudian menindaklanjuti dengan meminta uang kepada Isa Ansyari ketika ada kebutuhan Dzulmi Eldin yang tidak ada anggarannya.
Atas arahan Eldin ke terdakwa, para OPD yang lain juga mengikutinya dan menyerahkan uang secara bertahap melalui Syamsul Fitri. Pemberian uang juga disebut untuk mempertahankan jabatan masing-masing di Pemko Medan. Salah satunya pada kegiatan APEKSI di Tarakan, Kalimantan Utara, pada Juli 2018 yang membutuhkan dana Rp 200 juta.
"Namun yang ditanggung APBD tidak mencapai jumlah tersebut. Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada para Kepala OPD. Terdakwa di hadapan Dzulmi Eldin kemudian membuat catatan para Kepala OPD yang akan dimintai uang dan disetujui yang perkiraannya mencapai jumlah Rp 240 juta. Namun realisasinya hanya Rp 120 juta," terang Jaksa Penuntut.
Permintaan Dzulmi Eldin ternyata terus berlanjut, hingga yang terakhir ia meminta uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa, Jepang pada Juli 2019.
"Penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut sejumlah Rp 1,5 miliar. Sedangkan APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya Rp 500 juta. Terdakwa kemudian melaporkan permasalahan itu ke Dzulmi Eldin. Edin kemudian mengarahkan terdakwa untuk meminta uang kepada Kepala OPD yang akan ikut dalam rombongan ke Jepang," kata Jaksa Penuntut.
Dalam berkas dakwaan juga disebutkan, sejumlah para Kepala OPD Pemko Medan lain yang dimintai uang di antaranya, Edwin Effendi Kadis Kesehatan sejak Februari 2019, Dammikrot Kadis Perdagangan sejak Februari 2019, Muhammad Husni Kadis Kebersihan dan Pertamanan sejak 2017, Khairunnisa Mozasa Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat sejak April 2019.
Emilia Lubis Kadis Ketahanan Pangan sejak tahun 2019, Edliaty Kadis UMKM sejak April 2019, Qomarul Fattah Kadis DPMPTSP sejak Februari 2019, Agus Suriyono Kadis Pariwisata sejak Juli 2019.
Hannalore Simanjuntak, Kadis Ketenagakerjaan sejak 2017, Armansyah Kadis Lingkungan Hidup sejak Februari 2019, Zulkarnain Kadisdukcapil sejak Februari 2019, Suryadi Panjaitan Direktur RSUD Pringadi Medan sejak tNovember 2017, Ikhsyar Risyad Marbun Kadis Pertanian dan Perikanan sejak 2019.
"Kemudian Usma Polita Nasution Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga sejak Februari 2019. Rusdi Sinuraya Dirut PD Pasar sejak 2017, Renward Parapat Asisten Administrasi Umum sejak Februari 2019. Abdul Johan Sekretaris Dinas Pendidikan sejak 2018," beber Jaksa Penuntut.
Keseluruhan uang yang dikumpul terdakwa dari para Kepala OPD yang disetor ke Dzulmi Eldin, totalnya mencapai Rp 2,1 miliar lebih.
Atas dakwaan tersebut Syamsul Fitri Siregar tidak mengajukan eksepsi. Senin pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi
Komentar