Ditahan Usai Unjuk Rasa Dugaan Korupsi Pemkab Palas di KPK, Aktivis PMII Ajukan Prapid
Artam - Rabu, 11 Maret 2020 10:02 WIB
istimewa
Ahmad Rezky Hasibuan memberi dokumen dugaan korupsi Pemkab Padang Lawas kepada pegawai KPK.
DRberita | Penetapan Tersangka atas Aktifis Anti Korupsi Ahmad Rezky Hasibuan (29) yang saat ini ditahan Rutan Tanjung Gusta, Medan, disesalkan oleh Tim Kuasa Hukum.
Ahmad Rezki Hasibuan yang merupakan seorang Aktifis Pegiat Anti Korupsi dan Aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menjadi tersangka dalam Pasal 27 (3) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Ahmad Rezky Hasibuan saat ini di tahan di Rutan Tanjung Gusta.
"Ya benar, tim kuasa hukum saudara Ahmad Rezky Hasibuan telah mempelajari kronologi dan duduk perkaranya, kita menyesalkan penetapan tersangka kepada Ahmad Rezky Hasibuan, ini saudara Ahmad Rezki Hasibuan awalnya demo kasus dugaan korupsi Pemkab Padang Lawas (Palas) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, tanggal 24 Juni 2019 yang lalu, namun dalam orasi demo tersebut, ada kata-kata yang dianggap pelapor dapat menyinggung pribadi/seseorang dan tersiar di media sosial facebook," ujar Kuasa Hukum Kamal Pane, Rabu 11 Maret 2020.
Menurut Kamal, kliennya Ahmad Rezky Hasibuan bersama rekannya yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan Padang Lawas (SP3 Palas) pada tanggal 24 Juni 2019 melakukan aksi demonstrasi di halaman Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam aksi tersebut, Ahmad Rezky Hasibuan, sempat berorasi yang pada intinya menyuarakan pemberatasan korupsi di Kabupaten Padang Lawas.
Tim Penasehat Hukum Ahmad Rezky Hasibuan terdiri dari Kamaluddin Pane SH, MH, Ranto Sibarani SH, Josua Fernandus Rumahorbo SH, Gumilar Aditya Nugroho SH, Yudhi Syahputra Sibarani SH, akan mengajukan prapradilan atau prapid.
Ahmad Rezky Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara berdasarkan surat S.Tap/81/XII/2019/Ditreskrimsus.
"Idealnya, yang menjadi fokus perhatian adalah tuntutan pemberantasan korupsinya, dan penetapan pidana ITE terhadap saudara Ahmad Rezky Hasibuan dapat melemahkan semangat kaum muda memberantas korupsi, Insya Allah kita mengajukan Praperadilan," terang Kamal Pane. (art/drb)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80 Tahun di Polda Sumut Untuk Perkuat Nilai Kemanusiaan
Tersangka ASN Penganiaya Wartawan tvOne Belum Ditahan Polres Tapsel, Aliansi Jurnalis Akan Demo Polda Sumut
BAIS Tangkap 6 Penyelundup Calon PMI di Perairan Kuala Bagan Asahan, Polda Sumut Akan Bongkar Jaringan
Setelah KPK Datang ke Medan, Semoga Tidak Terjadi OTT ke Depan
Markas Begal Marelan Digerebek Tim URC Polda Sumut: 8 Orang Ditangkap, 3 Ditembak Melawan Petugas
Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung
Komentar