Ditangkap Polisi Ngisap Ganja, Bule Jerman Minta Maaf
Artam - Jumat, 26 Juli 2019 23:00 WIB
drberita/istimewa
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasa M Tobing bersama Bern, bule jerman.
DINAMIKARAKYAT - Bule asal Jerman, Bern Heumann (39) ditangkap polisi di rumah kosnya Jalan SM Raja Medan, Kamis 24 Juli 2019, dini hari, karena miliki daun ganja sebanyak 90,10 gram.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Ermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, penangkapan bule Jerman berawal dari adanya laporan masyarakat.
Tanpa adanya perlawanan, pria yang memiliki rambut plontos ini langsung diamankan pihaknya bersama barang buktinya ke Polsek Medan Baru.
"Penangkapan pria warga asal Jerman ini berawal dari laporan masyarakat. Pada saat personel mendatangi ia lagi duduk di rumah kosnya, sempat terkejut melihat kedatangan petugas," ujar Martuasah.
Barang bukti yang diamankan dari Bern Heumann yang bekerja sebagai marketing ini yaitu daun ganja kering seberat 90,10 gram, 1 pasport, kartu identitas milik tersangka, beberapa lembar uang dolar dan kwitansi pembayaran kamar Griya 24 home stay.
Pria bule ini sudah 14 hari menetap di Kota Medan, mengaku jika dirinya mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang pria bernama Heri.
"Sudah 14 hari ia menetap di Medan, mengaku mendapatkan daun ganja dari seorang pria bernama Heri," terang Martuasah.
Bule Jerman ini mengaku dirinya terkejut jika menggunakan daun ganja di Indonesia melanggar hukum, karena di negara asalnya bebas mengkonsumsi daun ganja.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Ermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, penangkapan bule Jerman berawal dari adanya laporan masyarakat.
Tanpa adanya perlawanan, pria yang memiliki rambut plontos ini langsung diamankan pihaknya bersama barang buktinya ke Polsek Medan Baru.
"Penangkapan pria warga asal Jerman ini berawal dari laporan masyarakat. Pada saat personel mendatangi ia lagi duduk di rumah kosnya, sempat terkejut melihat kedatangan petugas," ujar Martuasah.
Barang bukti yang diamankan dari Bern Heumann yang bekerja sebagai marketing ini yaitu daun ganja kering seberat 90,10 gram, 1 pasport, kartu identitas milik tersangka, beberapa lembar uang dolar dan kwitansi pembayaran kamar Griya 24 home stay.
Pria bule ini sudah 14 hari menetap di Kota Medan, mengaku jika dirinya mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang pria bernama Heri.
"Sudah 14 hari ia menetap di Medan, mengaku mendapatkan daun ganja dari seorang pria bernama Heri," terang Martuasah.
Bule Jerman ini mengaku dirinya terkejut jika menggunakan daun ganja di Indonesia melanggar hukum, karena di negara asalnya bebas mengkonsumsi daun ganja.
"Saya bekerja pindah-pindah dan sering ke daerah Aceh Singkil. Saya terkejut sekali kalau di sini menggunakan ganja ditangkap. Di sana di tempat saya diperbolehkan. Saya meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan," ujar Bern. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polri dan 40 Rumah Dinas Personel Kompi II Batalyon A Brimob
Protes Lanjutan, Kapolri Didesak Tolak Banding Kompol DK dan Proses Pidana Segera
Polri Pastikan Blackout PLN Bukan Karena Sabotase
Fabem Sumut Bertemu Brigif 7/RR Bawa Program Desa Bersih Narkoba dan KDMP
HIMMAH Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK
Polisi Gerebek Apartemen di Medan, 2 Pria dan Ratusan Vape Narkoba Diamankan
Komentar