Polres Asahan Tangkap 3 Pembunuh Remaja Putri di Kebun Sawit
Artam - Rabu, 11 Maret 2020 12:04 WIB
ilustrasi
DRberita | Kepolisian Resor Asahan menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai pembunuh remaja putri berinisial NS (14). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Unit Jatanras Polres Asahan dan Polsek Sei Kepayang telah mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban atas nama Novita Sari alias Pirang sebagaimana diatur dalam pasal 338 dari KUH Pidana," kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Rabu 11 Maret 2020.
Ketiga pria itu adalah Rolit Siregar, Dahniel Amri Damanik dan Syahrial Halawa. Ketiganya ditangkap Selasa 10 Maret 2020.
"Tersangka dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nugroho.
Menurut Nugroho, pembunuhan itu terjadi gara-gara ketiga tersangka sakit hati dimaki oleh korban NS. Pembunuhan diduga dilakukan dengan mencekik dan memukul kepala korban dengan batu serta pelepah sawit.
"Motif pembunuhan tersebut adalah sakit hati karena sudah melarang korban untuk tidak mengambil sawit di areal perkebunan PT CSIL, namun korban mengucapkan kata-kata kotor serta melakukan perlawanan terhadap ketiga tersangka," jelasnya.
Berita sebelumnya, mayat seorang remaja perempuan berusia 14 tahun ditemukan di dalam parit di Kabupaten Asahan, pada Senin 9 Maret 2020. Remaja itu diduga tewas akibat cekikan.
"Unit Jatanras Polres Asahan dan Polsek Sei Kepayang telah mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban atas nama Novita Sari alias Pirang sebagaimana diatur dalam pasal 338 dari KUH Pidana," kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Rabu 11 Maret 2020.
Ketiga pria itu adalah Rolit Siregar, Dahniel Amri Damanik dan Syahrial Halawa. Ketiganya ditangkap Selasa 10 Maret 2020.
"Tersangka dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nugroho.
Menurut Nugroho, pembunuhan itu terjadi gara-gara ketiga tersangka sakit hati dimaki oleh korban NS. Pembunuhan diduga dilakukan dengan mencekik dan memukul kepala korban dengan batu serta pelepah sawit.
"Motif pembunuhan tersebut adalah sakit hati karena sudah melarang korban untuk tidak mengambil sawit di areal perkebunan PT CSIL, namun korban mengucapkan kata-kata kotor serta melakukan perlawanan terhadap ketiga tersangka," jelasnya.
Berita sebelumnya, mayat seorang remaja perempuan berusia 14 tahun ditemukan di dalam parit di Kabupaten Asahan, pada Senin 9 Maret 2020. Remaja itu diduga tewas akibat cekikan.
"Sumbatan saluran pernafasan. (Akibat cekikan) bisa jadi begitu. Tapi kalau pemerkosaan tidak ada," kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Senin 9 Maret 2020. (art/drb)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: detikcom
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Teruskan Laporan Kebun Sawit PT. CSIL ke Satgas PKH Pusat
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
LKLH Soroti PT. RPR Buka Hutan Alam Primer Jadi Kebun Sawit Dekat Kawasan Hutan Lindung Muara Batang Gadis
7 Aktivis HMI dan PMII Ditangkap Polres Asahan
Polres Asahan Terima Laporan Mafia Tanah Oknum Polisi Polsek Bandar Pulau
Satpam Aniaya Warga, Manager PTPN3 Klaji Bungkam
Komentar