Jenderal Listyo Cabut Aturan Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi
Foto: Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
drberita.id | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan yang melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan kepolisian.
Pencabutan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021, tertanggal Selasa, 6 April 2021, ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi surat telegram tersebut.
Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan kalangan media massa.
[br]
Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya juga sudah memberikan klarifikasi. Dia menyatakan surat telegram tersebut sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal.
"Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal," kata Brigjen Rusdi.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Febrie Ardiansyah Tersangka, Kornas Re-LUN: Kortas Tipidkor Polri Panggil Dirut PLN Tapi Mangkir
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Febrie Ardiansyah dan DR Jadi Tersangka, Rudi Margono Plt Jampidsus
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
Jampidsus Bantah Dirinya Mundur
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Jamintel Kejagung Kirim Kode AGHT ke Daerah, Setelah Polri Geledah Kafe dan Rumah
Komentar