Kapolda Tegaskan Bandar Narkoba Tanjungbalai Ditangkap Barang Bukti 2.000 Butir Ekstasi
Foto: Istimewa
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.
drberita.id | Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan bandar narkoba Kota Tanjungbalai Gimin Simatupang Cs ditangkap dengan barang bukti 2.000 butir pil ekstasi.
"Terima kasih, yang ditangkap adalah 2.000 butir ecstasy, dan sedang dikembangkan," tegas Irjen Martuani, Minggu 18 Oktober 2020.
Infornasi diperoleh DRberita, Polda Sumut menangkap bandar narkoba Kota Tanjungbalai Gimin Simatupang bersama rekannya MM dan AD, di Kampung Baru, Jumat 16 Oktober 2020, dengan barang bukti 10 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert De Costa membantah ada menangkap 10 kg sabu. Tetapi dirinya membenarkan ada menangkap 2.000 butir pil ekatasi.
"Siapa yang bilang? Suruh dia buktikan siapa yangg menangkap (10 kg sabu). Gak ada, jangan asal bicara," ucap Robert.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polisi Bongkar Gudang Narkotika di Pekan Baru, Kejar Bandar dan Aset dari TPPU
Ijeck Ingatkan Sapma PP Sumut Jangan Terlibat Kriminal, Narkoba dan Begal
Menteri Imipas Diminta Copot Kepala Lapas Padangsidimpuan, Kapolda Sumut Evaluasi Kasat Narkoba
Massa Aksi: Kami Dilarang Demo Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Rumah Gubernur Boleh
Sertijab dan Pelantikan: Kapolda Sumut Ucapkan Selamat Kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh
Wanita Pengedar Narkoba di Nagori Sei Torop Ditangkap Polisi Hingga Tertusuk Duri Sawit
Komentar