Kasus Lahan Pemerintah, Ketua LSM Penjara Ditangkap Polres Labuhanbatu
Foto: Istimewa
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan
drberita.id | Ketua LSM Penjara Julhadi Simanjuntak ditingkap Polres Labuhanbatu di Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Julhadi ditangkap diduga memeras seorang pengusaha perkebunan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dikonfirmasi wartawan tidak membanta informasi penangkapan Ketua LSM Penjara.
BACA JUGAPengajian Al Insani Serahkan Bantuan Untuk Palestina Melalui Dompet Dhuafa Waspada
"Selasa 8 Juni 2021 akan kita ekspose," jawabnya dikutip utamanews, Senin 8 Juni 2021.
Berawal dari viral di media sosial disebutkan seorang oknum Ketua LSM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Labuhanbatu, Sabtu 5 Juni 2021.
Ketua LSM Penjara Julhadi Simanjuntak diduga memeras salah seorang warga kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Ia meminta sejumlah uang senilai Rp 250 juta dengan dalih persoalan kasua lahan, yang mana lahan dikelola korban adalah milik pemerintah.
BACA JUGAAVROS di Sumatera Timur, Dan Kekejaman Tuan Kebun
Jika tidak ada penyelesaian, tersangka Julhadi Simanjuntak akan mengambilalih lahan yang dikuasai korban. Merasa tertekan dan menganggap perlakukan tersangka sudah melampaui batas, kemudian korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
Selanjutnya saat penyerahan uang sebesar Rp 5 juta sebagai panjar, tersangka langsung diciduk petugas dari Polres Labuhanbatu.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Bertemu LSM LIRA, Walikota Rico Waas Akui Pembangunan Kota Medan Masih Terdapat Kekurangan
Aset Eks HGU PTPN2 Depan Binjai Super Mall Mau Dijual, Yang Minat Boleh Tawar
Bandit Narkoba Torgamba Tikam Anggota Polres Labuhanbatu 2 Liang di Punggung dan Tangan
Bangunan Properti di Tanah HGU PTPN2 Melanggar Hukum, Masyarakat Luas Harus Paham
Debat Publik ke II: 2 Paslon Pilgubsu Harus Komitmen Selesaikan Konflik Tanah di Sumut
Zeira Salim Minta Polres Labuhanbatu Periksa Lukman Edy Yang Cemarkan Pemimpin PKB
Komentar