Kasus Pelanggaran Etik Oknum Polsek Medan Helvetia Belum Selesai

- Sabtu, 06 Maret 2021 19:26 WIB
Kasus Pelanggaran Etik Oknum Polsek Medan Helvetia Belum Selesai
Foto: Istimewa
M. Jefri didampingi kuasa hukum di Mapoldasu
drberita.id | Muhammad Jefri Suprayudi kembali mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara guna memenuhi pemanggilan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oknum Polsek Medan Helvetia, Jumat 5 Maret 21.

Didampingi kuasa hukum, Jefri meminta pihak Polda Sumut memberikan rasa keadilan kepada warga terkhusus ke dirinya.


Dia berharap, agar ke depan tidak ada lagi tindakan-tindakan oknum polisi nakal dan tidak profesional dalam menjalankan tugas. "Semoga ke depan tidak ada lagi masyarakat yang dizholimi secara brutal oleh oknum-oknum kepolisian yang nakal," katanya.


Sementara itu, kuasa hukum Roni Panggabean mengatakan telah memaparkan semua data dan fakta di hadapan Bid Propam Polda Sumut, mulai dari penyerahan uang, penangkapan, pelepasan, penyitaan handphone yang saat ini belum dikembalikan, serta mobil yang telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut.


"Semua sudah kita buktikan wujudnya, begitu juga dengan prosedur dalam proses penangkapan, penahanan dan pelepasan serta penyitaan oleh pihak Polsek Medan Helvetia juga sudah kita paparkan dan kita faktakan secara terbuka," ungkapnya.

Roni yakin dan percaya kepada Kapolda, Bid Propam Polda Sumut menegakkan hukum yang berkeadilan, khususnya kepada Jefri sebagai warga yang haknya dirampas oleh oknum Polsek Medan Helvetia.


"Ini menjadi atensi kami terhadap Kapolda Sumut yang baru, untuk menindaklanjuti atas dugaan ketidak profesionalan anggota Polri di Polsek Medan Helvetia. Kami yakin Polda Sumut mampu menindak tegas para oknum nakal," ujarnya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru